Daftar Barang Sekjen DPR yang Disita KPK: Uang Ratusan Juta hingga Sepeda
·waktu baca 3 menit

KPK ternyata sudah menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang disebut sudah menjadi tersangkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR.
Barang itu meliput dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.
Penyitaan barang-barang itu diketahui lewat gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menggugat KPK dengan meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan barang yang disita dikembalikan.
Indra menilai penyitaan barang tersebut dilakukan secara tidak sah. Barang dimaksud adalah:
1 (satu) lembar dokumen tindasan bukti setoran bank BCA dengan nominal Rp 65.000.000.
1 (satu) lembar dokumen tindasan bukti setoran bank BCA dengan nominal Rp 150.000.000
1 (satu) lembar dokumen tindasan bukti setoran bank BCA dengan nominal Rp 35.100.000
1 (satu) Lembar dokumen print out nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020.
1 buah tas warna hitam merek Montblanc yang di dalamnya terdapat uang tunai dengan rincian sebagai berikut: uang pecahan Rp 100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp 50.000 yang berjumlah 5000 lembar; 9 amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar; dan 1 amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar [bila ditotal mencapai Rp 334.900.000 - red]
1 (satu) buah sepeda warna biru toska merek YETI SB165;
1 (satu) Handphone merk Apple, model: iPhone 14 Pro Max. Pemilik : Farida Alamsja.
“Menyatakan rangkaian perbuatan oleh Pemohon [KPK] dalam hal penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik Pemohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024, adalah tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula,” begitu petitum permohonannya Indra Iskandar yang diterima kumparan.
Minta Status Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Sah
Indra Iskandar juga meminta penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon [KPK] yang menetapkan Pemohon [Indra Iskandar] sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” lanjut petitum Indra Iskandar.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, Indra Iskandar terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020,” tambah petitum tersebut.
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatannya teregistrasi dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan disidangkan perdana pada 27 Mei 2024 dengan hakim tunggal Ahmad Samuar.
“Pemohon Indra Iskandar. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (19/5).
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana rumah jabatan DPR. KPK sudah menempatkan beberapa orang sebagai tersangka meski belum diumumkan secara resmi.
KPK juga sudah memeriksa Indra Iskandar dan menggeledah ruang kerjanya. Lembaga anti rasuah itu juga mencegah sejumlah orang bepergian keluar negeri, termasuk Indra Iskandar.
