Daftar Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gunung Anak Krakatau pada 19 Oktober 2007. Foto: Jewel SAMAD / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Anak Krakatau pada 19 Oktober 2007. Foto: Jewel SAMAD / AFP

Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi pada Sabtu (5/9) malam. Gunung api yang berada di perairan Selat Sunda itu melontarkan lava pijar dan berada pada status Level III atau Siaga.

Sebaran abu vulkanik yang dimuntahkan Gunung Anak Krakatau masuk hingga ke sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta perairan sekitarnya.

Pemerintah daerah di sejumlah wilayah yang terdampak mengambil kebijakan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Senin (7/9).

DKI Jakarta

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan PJJ bukan merupakan imbauan, melainkan wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang tercantum dalam surat edaran.

"Kalau di edaran sifatnya wajib," kata Prastowo saat dihubungi kumparan, Minggu (6/9).

Hal senada disampaikan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim. Dia menjelaskan kebijakan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik.

"PJJ bukan libur. Ini kebijakan resmi Dinas Pendidikan DKI berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik,” ujar Chico.

Menurut Chico, PJJ berlaku mulai Senin, 7 September 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kesehatan anak, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik.

"Proses belajar tetap berjalan dari rumah," katanya.

Chico menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sementara untuk madrasah, penerapannya melalui Kanwil Kementerian Agama.

"Semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta (wajib PJJ). Sementara untuk Madrasah bisa dicek ke Kanwil Kementerian Agama," terangnya.

Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan diminta mendampingi dan memantau kegiatan PJJ. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala teknis serta melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Suku Dinas Pendidikan apabila menghadapi kesulitan.

Meski bersifat wajib, Chico menyebut surat edaran tersebut tidak mengatur sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan PJJ.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

"Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan," ujar Nahdiana dalam keterangan persnya, Minggu (6/9).

Untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik, Nahdiana mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan dan melakukan pendampingan, pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran, serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," tuturnya.

Banten PJJ Tiga Hari

Warga menyapu abu vulkanik imbas erupsi Gunung Anak Krakatau di Serang, Banten, Minggu (6/9/2026). Foto: Sammy/REUTERS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan aktivitas luring sekolah tingkat SMA/SMK/SKh dan mengalihkannya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama 3 hari. Hal itu dimulai Senin 7 September-Rabu 9 September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Provinsi Banten nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, diambilnya kebijakan PJJ lantaran sebagai langkah antisipasi dampak meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih mengalami erupsi menerus dengan level III (siaga) hingga hari Minggu 6 September 2026.

"Adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah, kita telah mengeluarkan surat edaran. Pelaksanaan PJJ pun dipertimbangkan karena situasi kondisi saat ini," kata Jamaluddin, Minggu (6/9) malam.

Jamaluddin mengatakan, penerapan PJJ dilakukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan para peserta didik serta warga satuan pendidikan, termasuk adanya arahan dari Gubernur Banten dalam menghadapi potensi dampak ancaman kesehatan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Selain itu, kata Jamaluddin, pihaknya masih akan terus berkoordinasi secara berkala untuk meminta pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait perkembangan kualitas udara untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Lampung PJJ Dua Hari

Gunung Anak Krakatau menyemburkan lava dan material vulkanik pada 25 November 1992. Foto: H. POITRENAUD / AFP

Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh jenjang pendidikan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh pihak mengantisipasi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Berdasarkan surat edaran Pemprov Lampung, seluruh aktivitas belajar mengajar mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB dialihkan menjadi pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing.

PJJ tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dengan memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.

Kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah. Mereka juga harus memastikan pembelajaran berlangsung efektif dan seluruh materi pelajaran dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.

Pemprov Lampung juga mengimbau siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi terdampak abu vulkanik.

Mereka yang terpaksa keluar rumah diwajibkan menggunakan masker untuk menghindari gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, dan kulit akibat paparan abu vulkanik.

Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama PJJ berlangsung. Siswa diharapkan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik dari rumah.

PAUD-SMP di Pandeglang PJJ

Ilustrasi mengantar anak ke sekolah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pemkab Pandeglang mengeluarkan surat edaran tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. Surat edaran itu disampaikan kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP di Pandeglang.

Dikutip dari akun Instagram Setda Pandeglang, PJJ ini diterapkan sejak 7-9 September 2026. PJJ ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.

"Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses PJJ serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dan berkoordinasi dengan dinas," demikian dikutip dari surat edaran Pemkab Pandeglang, Minggu (6/9).

Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Sutoto.

Arahan yang sama dikeluarkan oleh Dindikbud Kota Serang yang menerapkan PJJ di tingkat PAUD/TK, SD dan SMP selama 1 hari pada hari Senin (7/9).

Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, penerapan kebijakan BDR (belajar dari rumah) diambil untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.

"Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP di lingkungan Dindikbud Kota Serang dialihkan sementara untuk melaksanakan proses PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau BDR (Belajar Dari Rumah) selama 1 hari pada Senin 7 September 2026," kata Ahmad Nuri, Minggu (6/9).

Jawa Barat Pertimbangkan Keselamatan Siswa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ajak seluruh elemen masyarakat untuk jaga kelestarian alam dan ekosistem serta perkuat karakter generasi muda dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kewenangan kepada sekolah yang terdampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai Senin (7/9/2026), terutama di wilayah yang memiliki intensitas sebaran abu vulkanik tinggi.

Dedi menyebut Bogor dan Sukabumi menjadi sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian. Namun, kepala sekolah di daerah lain juga dapat menerapkan pembelajaran daring apabila kondisi sebaran abu vulkanik di wilayahnya cukup tinggi.

"Sehubungan dengan semakin meningkatnya sebaran abu vulkanik yang disebabkan erupsi Gunung Anak Krakatau, kami sampaikan untuk wilayah-wilayah yang intensitas debunya tinggi, seperti Bogor dan Sukabumi, serta daerah lain yang memang ada intensitas sebaran abu vulkaniknya tinggi, para kepala sekolah terhitung mulai hari Senin, tanggal 7 September 2026, bisa mengambil keputusan untuk membuat sistem pembelajaran secara daring di rumahnya masing-masing," kata Dedi.

Menurut Dedi, penerapan PJJ tidak diberlakukan secara seragam untuk seluruh sekolah di Jawa Barat. Keputusan diserahkan kepada kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

"Sekali lagi, kepada para kepala sekolah bisa mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan agar sistem pembelajaran dilaksanakan secara daring di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Dedi mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan siswa maupun warga sekolah.

"Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman, dan semoga kita semua bisa menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan kita semua," katanya.