Daftar Lengkap 214 Koruptor yang Dapat Remisi dari Kemenkumham

23 Agustus 2021 11:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada ratusan napi kasus korupsi menuai sorotan. Total ada 214 koruptor yang mendapat pemotongan hukuman dalam rangka HUT RI pada 17 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut bahwa ada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.
"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (16 %)," kata Rika kepada wartawan, Senin (23/8).
Rika menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ia pun menyatakan bahwa napi korupsi yang mendapatkan remisi sudah berdasarkan PP 28 (sebelum berlakunya PP 99) Pasal 34 ayat 3,
ADVERTISEMENT
Di antara para penerima remisi itu, ada sejumlah nama yang cukup dikenal. Mulai dari Andi Irfan Jaya yang merupakan merupakan perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari; Eni Maulani Saragih yang merupakan eks anggota DPR dari Golkar penerima suap Rp 4,750 miliar; hingga Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito, serta dua eks Pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, juga masuk daftar ini.
Berikut daftar lengkap 214 koruptor yang mendapat remisi HUT ke-76 RI:
ADVERTISEMENT