Djoko Tjandra Pernah Kabur 11 Tahun, Dinilai Tak Layak Dapat Remisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Pemberian remisi kepada Djoko Tjandra berbuntut panjang. Djoko Tjandra dinilai tak layak menerima potongan hukuman.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mempertanyakan dasar pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan remisi HUT RI ke Djoko Tjandra.

Ia menyebut remisi sebagai hak narapidana memang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Syaratnya ialah narapidana itu berkelakuan baik, sudah menjalani 1/3 masa hukuman, menjadi JC, telah membayar denda.

Menurut dia, tak ada alasan Djoko Tjandra untuk menerima remisi dari Kemenkumham.

"Dalam konteks kasus Djoko Tjandra maka sesungguhnya tidak ada alasan untuk memberikan remisi, karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik," kata Ficar kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Ficar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan

"Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberian remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," sambungnya.

Ficar menilai bahwa perbuatan Djoko Tjandra selama ini justru tidak layak menjadi pertimbangan berkelakuan baik. Sebab, selain kasus Bank Bali, Djoko Tjandra pun terlibat kasus pemalsuan dokumen, suap, hingga pemufakatan jahat.

"Kelakuannya bersama Jaksa Pinangki juga rangkaian pidana suap yang mengorbankan beberapa Jenderal di kepolisian. Jadi Ditjen PAS itu mencari cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujar Ficar.

kumparan post embed

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali. Saat ini, ia sedang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta.

Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Akan tetapi, Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.

Dalam pelariannya, ia kembali berbuat pidana. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.

Usai ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi. Selain itu, dia juga diproses hukum terkait kasus surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.

Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.

Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki.