Daftar Mal di Jakarta yang Mulai Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksinasi
·waktu baca 2 menit

Mal-mal di Jakarta mulai mewajibkan pengunjungnya membawa atau menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Syarat ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, Gubernur Anies Baswedan menetapkan aturan bagi pengunjung mal baik itu karyawan, tenant, dan konsumen harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan dibuktikan hasil laboratorium. Pengeculian juga kepada mereka yang memiliki riwayat sakit sehingga tidak diperbolehkan oleh dokter mendapat vaksin.
Di Mal Kalibata City Square, Jakarta Selatan, misalnya, kebijakan ini berlaku mulai Minggu (8/8/2021). Pengelola mal telah memasang pengumuman di pintu masuk mal lengkap dengan fotokopi Kepgub.
“Mulai besok harus menunjukkan (sertifikat vaksinasi),” ujar petugas di pintu masuk sembari mengecek suhu tubuh pengunjung yang hendak memasuki mal, Sabtu (7/8).
Sejumlah mal mengumumkan syarat membawa/menunjukkan sertifikat vaksinasi di akun instagramnya. Ada yang mengumumkan dengan tegas, ada juga yang menyarankan pengunjung agar segera men-download aplikasi Peduli Lindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Berikut daftar mal di Jakarta yang mengumumkan tentang sertifikat vaksinasi:
Blok M Plaza
Grand Indonesia
Pluit Village
Pejaten Mall
Lippo Mall Kemang
Mal Bassura
Cibubur Junction
Pusat Grosir Cililitan (PGC)
Sejumlah pusat belanja ITC, termasuk ITC Cempaka Mas
ITC Fatmawati
Senayan Park
Lippo Mall Puri
Thamrin City
Sedangkan sejumlah mal mengumumkan bahwa semua pekerja dan tenant di mal telah divaksin dan siap menerima konsumen dengan standar prokes baru, seperti:
Kota Kasablanka
Gandaria City
