Daftar Ongkos Haji untuk Jemaah dan Pemandu di 12 Embarkasi

Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) di 12 embarkasi atau titik pemberangkatan dengan pesawat atau kapal laut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan seluruh jemaah yang masuk dalam daftar jemaah berhak melunasi, dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH di tempat setoran awal atau pun di BPS BPIH pengganti bagi jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH.
"Jemaah (yang sudah bayar) lunas (namun) tertunda harus tetap melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti jika ingin tercatat sebagai jemaah yang melunasi pada tahun ini dan membayar atau menerima selisih, bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan tahun ini," ujarnya di Operational Room, Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Baca juga : Penentuan Kuota Jemaah Haji Dibagi Dua Tahap
Terdapat perbedaan yang mencolok antara biaya haji jemaah regular dengan petugas TPHD. Ongkos haji TPHD lebih mahal karena mereka tidak mendapatkan alokasi uang optimalisasi simpanan dana haji, melainkan langsung membayar ongkos haji di tahun berjalan. Hal itu berbeda dengan jamaah haji regular yang uangnya diendapkan bertahun-tahun selama masuk waiting list atau antrean haji.
Berikut daftar BPIH bagi jemaah dan TPHD di 12 embarkasi:
1. Embarkasi Aceh
Jemaah haji Provinsi Aceh: Rp 31.040.900
TPHD: Rp 46.302.650
2. Embarkasi Medan
Jemaah haji Provinsi Sumatera Utara: Rp 31.707.400
TPHD: Rp 46.969.150
3. Embarkasi Batam
Jemaah haji Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi: Rp 32.125.650
TPHD: Rp 47.387.400
4. Embarkasi Padang
Jemaah haji Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu: Rp 32.840.450
TPHD: Rp 48.102.200
5. Embarkasi Palembang
Jemaah haji Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung: Rp 32.958.750
TPHD: Rp 48.220.500
6. Embarkasi Jakarta
Jemaah haji Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung: Rp 34.306.780
TPHD: Rp 49.568.530
7. Embarkasi Solo
Jemaah haji Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta: Rp 35.664.700
TPHD: Rp 50.926.450
8. Embarkasi Surabaya
Jemaah haji Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur: Rp 35.666.250
TPHD: Rp 50.928.000
9. Embarkasi Banjarmasin
Jemaah haji Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Tengah: Rp 37.705.900
TPHD: Rp 52.967.650
10. Embarkasi Balikpapan
Jemaah haji Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara: Rp 38.039.150
TPHD: Rp 53.300.900
11. Embarkasi Makassar
Jemaah haji Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat: Rp 38.972.250
TPHD: Rp 54.234.000
12. Embarkasi Lombok
Jemaah haji Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 38.239.100
TPHD: Rp 53.500.850
Status Cadangan
Untuk mengisi sisa kuota akibat pembatalan keberangkatan dari jemaah haji, menurut Lukman, telah disiapkan status cadangan sebesar 5 persen atau 10,193 orang yang akan diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap pertama.
"Jemaah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan keberangkatannya, masuk kuota tahun ini, jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap dua," kata Lukman.
Adapun jemaah yang telah melunasi, diwajibkan melapor ke kantor Kemenag kabupaten atau kota sesuai tempat pendaftaran. Lukman mengatakan wajib lapor itu dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Biaya Hidup
Persiapan matang terkait penyelenggaraan ibadah haji juga dilakukan terhadap pemberian biaya hidup jemaah selama melakukan ibadah haji. Lukman mengatakan biaya tersebut akan diserahkan kepada jemaah di asrama haji bersamaan dengan pemberian biaya pembuatan paspor.
"Untuk living cost yang diberikan kepada jemaah sebesar SAR 1.500 yang akan diserahkan ke jemaah saat ada di asrama haji. Penyerahan akan dilakukan bersamaan dengan biaya pembuatan paspor sebesar Rp 355 ribu," kata Lukman.
"Nilai biaya hidup tahun ini sama dengan tahun lalu," imbuh dia.
Dua Tahap Kuota
Sementara itu untuk pengisian kuota jemaah haji reguler, tahap pertama dilakukan setiap hari kerja dimulai sejak 10 April hingga 5 Mei 2017," lanjut Lukman.
Sedangkan pengisian kuota untuk tahap kedua, kata Lukman, dimulai sejak 22 Mei hingga 2 Juni dengan pembagian waktu berdasarkan wilayah.
"Indonesia bagian barat dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Lalu Indonesia bagia tengah dari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WITA, dan Indonesia bagian timur dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIT," jelas Lukman.
