Daftar Para Penggugat Ijazah Gibran ke MK

Gugatan status pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputus malam ini, Selasa (6/10). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah pihak yang menguji keabsahan syarat majunya Gibran sebagai Cawapres.
Dikutip dari laman MK, mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sedangkan sidang perdana digelar pada Senin (21/9).
Pada pokoknya, para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai wapres karena tidak memenuhi persyaratan soal bukti "tamat" pendidikan SLTA.
Lantas, siapa saja penggugatnya?
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
KIPP adalah koalisi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemantauan penyelenggaraan pemilu, berkedudukan di Jakarta. Dalam gugatan ini, KIPP diwakili oleh Brahma Ayana selaku Sekjen.
KIPP juga merupakan organisasi yang telah diverifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu.
Dikutip dari laman pribadinya, KIPP dideklarasikan pada 15 Maret 1996. Dibentuk oleh lebih dari 30 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jurnalis, Aktivis Gerakan, Akademisi, Cendekiawan, Budayawan, Mahasiswa, Organisasi Massa, Organisasi Pemuda, Kelompok Profesi, Keagamaan dan Kaum Buruh yang menjadikan KIPP sebagai organisasi pemantau pemilu pertama di Indonesia.
Partai Ummat
Partai Ummat menjadi salah satu penggugat juga. Partai tersebut diwakili oleh Ansufri selaku Plt. Ketum. Lalu, diwakili juga oleh Mohammad Sadiq selaku Plt. Sekjen.
Partai Ummat, adalah partai politik berbasis Islam di Indonesia yang didirikan oleh Amien Rais setelah keluar dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah pakar hukum tata negara dan pengacara berizin praktik di Indonesia dan Australia. Dia pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011–2014).
Sebelumnya ia adalah Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008–2011). Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, serta profesor tamu di Melbourne Law School, Australia.
Denny juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM. Denny menyelesaikan studi sarjana hukumnya di UGM, kemudian melanjutkan program master di Universitas Minnesota dan program doktor di Universitas Melbourne.
Denny kemudian mendirikan dan menjadi Senior Partner pada firma hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY).
FPP TNI
Penggugat yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yakni Fachrul Razi (mantan Wakil Panglima TNI); Tyasno Sudarto (mantan KSAD); Slamet Soebijanto (mantan KSAL); Hanafie Asnan (mantan KSAU); Soenarko MD (mantan Danjen Kopassus); Laksma TNI (Purn) Moeryono. Mereka turut menjadi penggugat.
FPP TNI merupakan wadah organisasi yang menghimpun para purnawirawan TNI, yang aktif menyampaikan pandangan terkait dengan persoalan kebangsaan, kepemimpinan nasional, serta konstitusional jabatan Wapres.
Meski tidak berbadan hukum formal, keberadaan FPP TNI disebut oleh para pemohon diakui sebagai wadah aspirasi masyarakat.
M Subhan
Merupakan individu yang turut menjadi pemohon dalam perkara ini. Dia seorang advokat.
Bonatua Silalahi
Merupakan individu yang turut menjadi pemohon dalam perkara ini. Dia seorang peneliti dan pengamat kebijakan publik.
Tiurma Sihombing
Seorang advokat, penulis, dan pegiat pendidikan. Dia pendiri sekaligus kepala penanggung jawab satuan pendidikan nonformal pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Mercy Smart.
