Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Daftar Pelanggaran Ipda Fajri Selama di Akpol: Aniaya Junior hingga Asusila
6 Februari 2025 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ipda Yohananda Fajri diduga memaksa mantan pacarnya untuk aborsi. Pemaksaan itu dilakukan oleh Fajri saat masih menjadi taruna Akpol atau di tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Gubernur Akpol, Irjen Krisno H. Siregar, membeberkan pelanggaran yang pernah dilakukan Fajri selama menjadi taruna Akpol. Menurutnya, ada dua pelanggaran menonjol.
“Yang pertama, tahun 2021, 10 Mei ketika itu Covid, nah pembelajaran, dia menggunakan pakaian sipil dan sudah dihukum sidang Wanak. Pelanggaran disiplin berat,” kata Krisno saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2).
“Jadi pada saat itu Covid sehingga taruna juga belajarnya out of campus. Tapi tetap diawasi dengan cara virtual oleh para pengasuh. Sehingga ia harus menghadapi hukuman berdasarkan keputusan Gubernur Akpol nomor Kep/63/V/2021 yakni turun pangkat. Jadi turun pangkat pak bukan turun tingkat,” tambah dia.
Krisno pun menjelaskan, mengapa Fajri tidak sampai turun tingkat.
ADVERTISEMENT
“Kami punya metode, kalau dia turun pangkat turun tingkat berarti dia tingkat IV pangkatnya brigadir taruna, bisa jadi dia tingkat IV tapi pangkatnya diturunkan. Jadi tergantung tingkat kesalahannya pak,” ucapnya.
“Dalam kasus ini dia turun pangkat, tapi dalam waktu tertentu. Tidak turun tingkat,” sambungnya.
Aniaya Junior di Akpol
Pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Fajri adalah tindak kekerasan. Sayangnya, Krisno tak menjelaskan kekerasan terhadap siapa yang dilakukan.
“Yang kedua, adalah tindakan kekerasan. Karena di Akpol itu tindakan kekerasan itu pelanggaran disiplin berat dan bahkan ini masuk kalau akibatnya berat itu bisa dipidana pak,” ucapnya.
“Untuk kasus ini dia harus turun tingkat dan pangkat,” sambungnya.
Saat kejadian pemaksaan aborsi, Fajri merupakan taruna Akpol tingkat III. Krisno belum menjabat gubernur Akpol ketika hal itu terjadi.
ADVERTISEMENT
Sanksi Kasus Asusila Bisa Dipecat dari Akpol
Namun, menurut Krisno, jika saat itu Fajri ketahuan melakukan tindakannya, bisa langsung dipecat. Kasus asusila ini baru terungkap setelah Fajri lulus dari Akpol.
“Ketika saya ngikutin penjelasan Kabid Propam Aceh, kalau ini kami ketahui di awal, ya bisa kami pecat Pak,” ucapnya.
Krisno menjelaskan, masalah asusila merupakan pelanggaran yang tak bisa ditolerir. Bahkan, jika ketahuan seorang taruna berada di hotel atau apartemen bersama yang bukan muhrimnya, tak perlu dibuktikan tindakan asusilanya.
“Kalau kasus ini dilaporkan ke kami, tanpa perlu kami buktikan terjadi perbuatan asusila di dalam, ini bisa kami pecat. Kan sangat tinggi pak standarnya, hanya dia boleh adalah saudara kandungnya, apakah ibunya atau saudara kandungnya,” ujar Krisno.
Sedangkan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan antara Fajri dan mantan pacarnya sudah sepakat berdamai dan tak melanjutkan permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
Namun, langkah itu dikritik tegas oleh anggota Komisi III. Menurut mereka, aborsi merupakan tindak pidana dan harus diusut oleh Polda Aceh.