Daftar UMK 27 Daerah di Jabar 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

30 November 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan penentuan upah minimum untuk 27 kabupaten dan kota masih menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (30/11).
Pihaknya masih menggunakan aturan tersebut meski ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.
"UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang tertinggi di kota Bekasi Rp 5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp 2.070.192," kata Bey.
Keputusan soal UMK ini diiringi dengan demonstrasi yang dilakukan buruh. Massa buruh sempat melakukan long march dari Gedung Sate ke arah Tol Pasteur. Mereka merasa kecewa karena tuntutannya terkait kenaikan UMK tidak diterima.
ADVERTISEMENT
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
12. Kota Bandung: Rp 4.209.309
13. Kota Сimahi: Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
ADVERTISEMENT
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
27. Kota Banjar: Rp 2.070.192