Dahnil Anzar soal UU MD3 Resmi Berlaku: Drama Politik Pak Jokowi

15 Maret 2018 22:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Jokowi dan Pemimpin Bank Se-Indonesia di Istana (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Pemimpin Bank Se-Indonesia di Istana (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menandatangani revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Jokowi mengatakan, tindakan itu diambil karena ada penolakan soal regulasi itu.
ADVERTISEMENT
Namun, sikap Jokowi dianggap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak, hanya sekadar drama poltik. Dia mengatakan, sebelum dibahas DPR, UU MD3 telah melibatkan pemerintah dalam penyusunannya.
"Adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak setuju dan tidak tahu menahu terkait dengan UU tersebut, ditambah lagi imbauan agar publik melakukan gugatan ke MK," kata Dahnil dalam keterangannya, Kamis (15/3).
Dahnil Anzar, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dahnil Anzar, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
Imbauan Jokowi agar masyarakat menggugat UU MD3 ke Mahkamah Agung juga dianggap Dahnil hanya sekadar drama. Pasalnya, tanpa diberi tahu Jokowi, publik akan bergerak untuk menggugat regulasi yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat itu.
Sikap Jokowi jelas sudah membiarkan agar UU MD3 berlaku. Padahal, presiden bisa membatalkan UU yang disahkan DPR dengan mengeluarkan Perpu (peraturan pengganti perundang-undangan).
ADVERTISEMENT
"Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggungjawab dan mencari solusi. Padahal bisa saja, beliau tidak bersepakat kemudian karena ada ancaman serius terhadap demokrasi terkait pasal-pasal di MD3 beliau mengeluarkan Perppu," sebut Dahnil.