news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dakwaan Edhy Prabowo Singgung Antam Novambar dan Bank Garansi Rp 52 M

15 April 2021 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dakwaan KPK turut mengungkap Bank Garansi yang diduga menjadi modus penerimaan suap untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Disebutkan bahwa suap yang terkumpul dalam Bank Garansi itu jumlahnya hingga puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam dakwaan Edhy Prabowo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
"Terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040," kata jaksa.
Tumpukan uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK
Bank Garansi ini berawal pada 1 Juli 2020. Ketika itu Antam Novambar selaku Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Isi nota dinasnya perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara. Dalam dakwaan disebutkan bahwa nota dinas yang dibuat mantan Wakabareskrim Polri itu atas arahan Edhy Prabowo.
Atas nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir benih lobster. Surat itu kemudian menjadi dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor benur.
Petugas membawa uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK
Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo kemudian meminta para eksportir menyetor uang ke rekening Bank Garansi. Nilainya sebesar Rp 1.000 per ekor benur yang diekspor. Sebelumnya, Andreau juga sudah mengatur soal izin ekspor tersebut.
ADVERTISEMENT
Setoran itu sudah diminta meski Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor benih lobster.
Pada saat penyidikan, uang dalam Bank Garansi itu sudah disita KPK. Tumpukan uang dari Bank Garansi itu disita secara fisik.