Dakwaan: Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Untung USD 56 Ribu dari Kasus Kuota Haji

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Anggota DPR RI Fraksi PKS periode 2019-2023, Bukhori Yusuf, disebut turut menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia disebut menerima bagian sebesar USD 56 ribu (sekitar Rp 999 juta kursi 11 Agustus 2026).

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketum KESTHURI, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam.

Jaksa menyebut, uang yang diduga diterima Bukhori itu berasal dari fee percepatan yang dibayarkan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias biro travel haji. Fee itu dibayarkan agar mereka bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada musim haji 2024.

"Memperkaya Bukhori Yusuf atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sejumlah USD 56.000," ujar jaksa.

Selain Bukhori, ada sekitar 24 orang lain dan 313 biro travel yang disebut menerima keuntungan dalam kasus ini.

Jaksa menyebut, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 622 miliar, dengan rincian:

  • Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48;

  • Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93;

  • Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah haji yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000.

Atas perbuatannya, Yaqut dkk didakwa melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Bukhori Yusuf Bantah

Terkait tudingan ini, Bukhori Yusuf membantahnya.

"Tidak benar. Saya sudah bukan anggota DPR sejak 2022 (bulan September)," kata Bukhori kepada kumparan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Sekilas Sosok Bukhori Yusuf

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Bukhori

Pada 2023 lalu, Bukhori Yusuf sempat menjadi sorotan publik usai diduga melakukan KDRT terhadap istri keduanya. Saat itu, Bukhori Yusuf adalah anggota Komisi VIII yang membidangi isu agama dan sosial.

Di Pemilu 2019, Bukhori mendapatkan suara 52.790 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I dan membuatnya menjadi salah satu dari lima kader PKS Jateng yang berhasil menjabat di DPR periode 2019-2024.

Buntut kasus dugaan KDRT itu ramai, Bukhori akhirnya mundur dari anggota DPR dan kader PKS.