Dakwaan: Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas berjalan ke luar untuk istirahat saat sidang perdana kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas berjalan ke luar untuk istirahat saat sidang perdana kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, disebut sudah menyiapkan uang sebesar USD 1 juta. Uang itu hendak digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait Penyelenggaraan Haji 2024.

Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Dalam sidang itu, Yaqut duduk sebagai terdakwa bersama eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketum KESTHURI, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam.

Awalnya, jaksa memaparkan, pada 9 Juli 2024, DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 2024. Pembentukan Pansus ini didorong adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal yang menjadi sorotan Pansus adalah pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi.

Di mana, Gus Yaqut diduga membagi kuota haji tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan, sebab semestinya kuota haji dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengangkat tangannya saat bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Setelah Pansus dibentuk, Gus Yaqut menggelar rapat bersama beberapa anak buahnya, termasuk Gus Alex dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu, Hilman Latief.

"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus," ujar jaksa.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024," beber jaksa.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memimpin rapat pansus angket haji DPR RI, Senin (19/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Pada September 2024, Pansus Angket Haji 2024 menerbitkan laporannya. Salah satu temuannya adalah terkait pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.

"Salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia," ungkap jaksa.

Pansus juga mengeluarkan beberapa rekomendasi, yakni:

  1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

  2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

  3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

  4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).

  5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

KPK tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang yang disiapkan tersebut dan hasil yang ingin dipengaruhi Gus Yaqut.

Namun begitu, kuota haji tambahan tetap dibagi 50:50. Kuota haji khusus tambahan dalam praktiknya juga diperjualbelikan untuk para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias biro travel haji.

"Bahwa selanjutnya diselenggarakan Ibadah Haji Tahun 2024 dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan Tahun 2024 yang dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sebagaimana keinginan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," kata jaksa.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Kerugian itu terdiri dari:

  • Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48;

  • Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93;

  • Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah haji yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000.

Atas perbuatannya, Yaqut dkk didakwa melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Terkait ini, Gus Yaqut melalui pengacaranya telah membantah. Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak pernah menerima dan memberikan uang kepada siapa pun.