Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Dakwaan Juliari Batubara: Suap Bansos Turut Dinikmati Sekjen dan Dirjen Kemensos
21 April 2021 12:01 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 32.482.000.000. Suap itu diterima Juliari dari sejumlah pengusaha yang perusahaannya mendapatkan kuota penyedia bansos COVID-19.
ADVERTISEMENT
Adapun rinciannya, Juliari menerima dari pengusaha bernama Harry van Sidabukke sebesar Rp 1.280.000.000 dan dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1.950.000.000.
Juliari juga menerima uang Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari para vendor bansos yang mendapatkan paket pengadaan bansos dari Kemensos. Sehingga totalnya Rp 32,4 miliar.
Dalam dakwaan, uang suap yang diterima oleh politikus PDIP itu turut mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk Sekjen Kemensos Hartono Laras dan juga Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin.
Hartono disebut dalam dakwaan menerima Rp 200 juta. Sedangkan Pepen Nazaruddin mendapatkan Rp 1 miliar.
Selain itu, keduanya juga disebut menerima masing-masing 1 unit Brompton seharga total Rp 120 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, baik Hartono dan Pepen Nazaruddin diduga terlibat dalam pengurusan vendor yang mendapatkan kuota bansos.
Hal tersebut terlihat saat keduanya mendapatkan terusan perintah dari Juliari Batubara kepada Adi Wahyono untuk mengumpulkan uang Rp 10 ribu per paket dari vendor bansos. Adi Wahyono adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga dijerat sebagai penerima suap dalam kasus ini.
"Setelah Terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA maka Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan Terdakwa," kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
"Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah dari Terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin dan Matheus Joko Santoso. Selain itu Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional Terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," sambung jaksa.
Namun, tak dirincikan lebih jauh oleh jaksa terkait peran dari dua pejabat tinggi di Kemensos itu.
ADVERTISEMENT
Keduanya juga pernah diperiksa dalam persidangan kasus bansos untuk terdakwa lain. Mereka mengakui pernah menerima Brompton dari Adi Wahyono. Namun, sepeda itu sudah dikembalikan ke KPK.
Sementara terkait uang Rp 1 miliar, Pepen Nazaruddin berkilah bahwa ia menolaknya.