Dakwaan KPK: Gratifikasi Rp 2 M Imam Nahrawi dari Dana Akomodasi Atlet

30 Januari 2020 14:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dakwaan Miftahul Ulum mengungkap adanya gratifikasi hingga Rp 8,6 miliar untuk eks Menpora Imam Nahrawi. Ulum merupakan asisten pribadi politikus PKB itu.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan KPK, disebutkan ada beberapa sumber gratifikasi Imam Nahrawi yang diterima melalui Ulum. Salah satunya, gratifikasi senilai Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet dalam Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Jaksa menjelaskan, gratifikasi Rp 2 miliar itu diambil dari anggaran Satlak Prima oleh Lina Nurhasanah yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016. Lina menyerahkan uang itu setelah didesak Ulum.
"Pada sekitar bulan Oktober 2016, terdakwa (Ulum) menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lina sempat menolak permintaan itu. Namun, Ulum tetap mendesak Lina menyiapkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Lina pun kemudian menyiapkan uang itu."Yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima," ujar dia.
Ulum meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No. 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Lina lantas menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia untuk mengantarkan uang itu ke alamat yang dimaksud.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Uang diantarkan pada 12 Oktober 2016 dan diserahkan kepada Intan Kusuma Dewi. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar jasa renovasi rumah Imam.
"Intan Kusuma Dewi menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain Arsitek rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.
Atas perbuatan itu, jaksa menjerat Ulum dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Terkait sangkaan suap dan gratifikasi, Imam Nahrawi sebelumnya sudah membantahnya. Politikus PKB itu menegaskan ia tak pernah terlibat korupsi.
"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ujar Imam di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangkanya.