Dakwaan: Nadiem Bilang ‘You Must Trust The Giant' Meski Tahu Chromebook Terbatas
·waktu baca 2 menit

Jaksa menyebut bahwa Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek mengetahui soal keterbatasan Chromebook dengan aplikasi di Kemendikbudristek. Namun, dia tetap mengarahkan penggunaan Chromebook sambil berkata 'you must trust the giant'.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
"Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook," kata jaksa.
Ibam direkrut Nadiem menjadi bagian dari tim teknologi (Wartek) dengan gaji yang disebut mencapai Rp 163 juta per bulan. Dalam perkara ini, Ibam juga menjadi terdakwa.
Jaksa memaparkan, masih pada tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan Nadiem Makarim di Gedung A Kemendikbud. Keterbatasan Chromebook menjadi salah satu yang dipaparkan.
"Di mana salah satunya terkait Engineering Update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'You Must Trust The Giant'," papar jaksa.
Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.
