Dalam 15 Hari Polisi Tangkap 168 Pelaku Begal hingga Premanisme
ยทwaktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya menggelar operasi Sikat Jaya 2022 untuk memberantas kejahatan jalanan. Selama 15 hari operasi itu sebanyak 168 pelaku kejahatan ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan polsek jajarannya.
"Dari hasil operasi selama 15 hari, kita berhasil mengungkap 112 kasus dan menangkap serta menahan 168 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Rabu (28/12).
Hengki menjelaskan mereka melakukan kejahatan yang berbeda-beda. Ada yang begal, merampok, melakukan kekerasan, mencuri sepeda motor, hingga premanisme. Semua pelaku melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hengki tidak merinci setiap kasus yang berhasil diungkap. Namun menurutnya paling banyak ialah pelaku pencurian sepeda motor.
"Yang paling tinggi adalah curanmor, untuk daerah mana yang paling rawan sedang kita petakan," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 mobil, 37 sepeda motor, satu buah airsoft gun, dan 13 senjata tajam. Selain itu polisi juga menyita kunci letter T, magnet pembuka kunci, linggis, palu dan alat lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Terkait airsoft gun yang jadi barang bukti, Hengki menyebut itu disita dari pelaku perampokan di Jakarta Pusat. Pelaku menggunakan benda tersebut untuk melukai korbannya.
Kejahatan dengan Korban Jiwa
Dari ratusan yang diungkap, Hengki mengatakan, ada satu kasus yang memiliki korban jiwa, yaitu perampokan di Bekasi, Jawa Barat. Korbannya seorang perempuan.
Kasus itu terjadi saat korban hendak pulang kerja. Motor yang dikendarainya dipepet oleh pelaku. Sedetik kemudian pelaku menarik paksa tas yang dibawa korban hingga ia terjatuh.
"Ada satu korban meninggal di Bekasi. Korbannya adalah perempuan yang pulang dari kerja. Untuk pelaku dua orang berhasil kami amankan," jelasnya.
Beri Efek Jera
Hengki menuturkan, Operasi Sikat Jaya bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal. Khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Sekaligus memberikan efek getar baik secara spesialis membuat para pelaku yang ditangkap saat ini, maupun secara generalis masyarakat umum agar tidak mengikuti pola-polda kejahatan yang dilakukan para tersangka ini," beber Hengki.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak kejahatan mereka.
Bagi pelaku penganiayaan berat mereka dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Adapun pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan Pelaku perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Pelaku pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Polisi juga menerapkan UU Darurat untuk kepemilikan senjata. Mereka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
