Dalam 2 Bulan Polda Metro Tangkap 296 Kriminal Jalanan, Ranmor Terbanyak

16 Februari 2023 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan sejak awal 2023 di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan sejak awal 2023 di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap hasil penangkapan kasus jalanan sejak Januari hingga Februari 2023. Hasilnya sebanyak 199 kasus diungkap dan 296 pelaku diamankan.
ADVERTISEMENT
"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Hengki menuturkan, jenis kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal. Para pelaku yang diamankan terdiri dari 24 orang residivis, 10 orang masih di bawah umur, serta 14 orang positif narkoba.
Dia menambahkan, kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan yang terbanyak dalam operasi 2 bulan tersebut. Modusnya mulai dari beraksi berkelompok hingga bawa senjata tajam.
"Jenis kejahatan yaitu pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus, jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan daripada masyarakat," rincinya.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi dari pada pelaku-pelaku ini biasanya berupa rombongan kelompok lebih dari satu orang. Membawa senjata tajam, kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu," sambung dia.
Korban Jiwa dan Barang Bukti
Jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan sejak awal 2023 di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Akibat kejahatan yang dilakukan ratusan tersangka itu, 1 tewas, 1 luka berat dan 7 lainnya mengalami luka ringan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 8 unit mobil, 121 unit motor, 111 unit ponsel hingga uang Rp 15,5 juta disita polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan 18 senjata tajam dan tiga pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, ratusan tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
ADVERTISEMENT