Dalami Kepemilikan Pistol Erza, Polisi Periksa Perbakin

9 April 2018 11:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
zoom-in-whitePerbesar
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
ADVERTISEMENT
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa perwakilan Perbakin (Persatuan Penembak Indoensia), Senin (9/4). Pemeriksaan ini terkait kasus penodongan Teza Irawan (24) kalias Erza epada warga di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kanit I Subdit Resmob Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, Perbakin dalam pemeriksaan ini diwakilI oleh bagian kuasa hukumnya. Pihak Perbakin akan diminta keterangan soal kepemilikan airsoft gun Erza.
"Sedang kami lakukan pemeriksaan, nanti akan kami update," kata Malvin saat dikonfirmasi, Senin (9/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, senjata milik Erza ilegal. Selain itu, kartu Perbakin Erza bukan miliknya, melainkan milik kerabatnya yang bernama Edwin.
"Senjata itu tidak ada izinnya, jadi itu akan kita cek," ucap Argo.
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
zoom-in-whitePerbesar
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
Erza menodongkan senjata ke pengendara lain karena ia tidak ingin antre terlalu lama di pintu tol. Selain itu, ia menodongkan senjata itu untuk menyombongkan diri.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Erza telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Ia dikenakan UU Darurat senjata api dengan ancaman pidana 20 tahun.