Dalam Pembelaan, Ahok Mengutip Tulisan Goenawan Mohamad

25 April 2017 10:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Goenawan Mohamad, penyair Indonesia (Foto: Dok. Yose Ariandi)
zoom-in-whitePerbesar
Goenawan Mohamad, penyair Indonesia (Foto: Dok. Yose Ariandi)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut nama sastrawan Goenawan Mohamad saat membacakan pembelaan di persidangan. Gubernur DKI Jakarta itu menyitir tulisan Goenawan soal fitnah Ahok.
ADVERTISEMENT
"Tulisan Goenawan Mohamad, 'Stigma itu bermula dari fitnah. Ia tak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu tiap hari diulang-ulang, seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman, dusta yang terus-menerus diulang akan menjadi kebenaran.'," kata Ahok dalam sidang yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Facebook Goenawan Mohamad. (Foto: Facebook/goenawanmohamad)
zoom-in-whitePerbesar
Facebook Goenawan Mohamad. (Foto: Facebook/goenawanmohamad)
Ahok melanjutkan membacakan tulisan Goenawan. "Kita mendengarnya di masjid-masjid, di media sosial, di percakapan sehari-hari, sangkaan itu menjadi bukan sangkaan, tapi sudah kepastian," katanya.
Basuki Tjahja Purnama di persidangan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahja Purnama di persidangan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pada persidangan sebelumnya, Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, saat membacakan surat tuntutan.
Dakwaan altenatif kedua merujuk ke Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Kasus ini bermula pada Selasa, 27 September 2016, ketika Ahok berpidato di tempat di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Di pidato itu, dia menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT