Dalam Sebulan, 10 Ribu Orang di Jakbar Dihukum karena Tak Pakai Masker

3 September 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga yang tidak mengenakan masker menyapu jalan saat pendisiplinan pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga yang tidak mengenakan masker menyapu jalan saat pendisiplinan pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Satpol PP Jakarta Barat masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama penerapan PPKM level 4-3. Terbanyak adalah pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekapitulasi PPKM Level 4-3 periode 26 Juli hingga 3 September 2021, denda yang dikumpulkan dari Operasi Tertib Masker berjumlah Rp 47.250.000.
"Sementara yang memilih untuk kerja sosial sebanyak 10.244 dan denda administrasi sebanyak 434," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo, dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Untuk perkantoran, ditemukan ada 2 kantor yang harus ditutup sementara selama 3x24 jam, 1 kantor mendapat denda administratif, 96 kantor mendapat teguran tertulis, dan 2 kantor yang izin operasionalnya dibekukan sementara.
"Sehingga total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 1 juta," ucapnya.
Untuk tempat usaha makan dan minum, Satpol PP Jakarta Barat menemukan 2 tempat usaha yang dikenai denda administratif, 62 tempat usaha dibubarkan, 401 mendapat teguran tertulis, 6 tempat usaha ditutup sementara 1x24 jam, 8 tempat usaha ditutup 3x24 jam, dan 2 tempat usaha yang izinnya dicabut. Nominal denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
"Sementara denda dari tempat usaha lainnya yang melanggar selama PPKM berjumlah Rp 9.500.000," kata Tamo.
Dengan rincian denda administratif sebanyak 7 tempat, penutupan sementara 19 tempat, teguran tertulis sebanyak 241 tempat, dan pembekuan sementara/pencabutan izin sebanyak 8 tempat usaha.