Dalami Kasus Prostitusi Anak di Pulogebang, Polisi Periksa Pengelola Apartemen

6 Oktober 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, terus didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak pengelola apartemen tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan pihak pengelola sudah diperiksa pada Selasa (5/10). Dalam pemeriksaan tersebut pihak apartemen dicecar 26 pertanyaan.
"(Pertanyaan terkait) jobdesc dia, mekanisme kaya mana, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak apartemen terkait bisnis prostitusi yang terjadi di sana. Dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil pengelola tower kuning tempat prostitusi online anak terungkap.
"Pengelola tower karena ada pengelola gede, ada pengelola khusus. Minggu depan kayanya (diperiksa)" kata Dedi.
Penyelidikan polisi saat ini prostitusi di apartemen tersebut hanya terjadi di Tower Kuning. Di sana ada enam unit yang digunakan untuk lokasi kencan.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melihat foto anak perempuannya ditawarkan lewat aplikasi MiChat. Dalam foto itu, terdapat tarif layanan prostitusi.
Setelah diselidiki anak tersebut jadi korban muncikari dengan modus mengajak pacaran. Anak yang masih di bawah umur itu dibawa ke apartemen pelaku dan diminta untuk tinggal. Korban lalu dimanfaatkan sebagai pekerja seks komersial.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap dua muncikari MH (17) dan DZH (17) pada 29 September 2021. Selain itu juga mengamankan 3 anak perempuan di bawah umur dalam apartemen itu.