Dalih ASN Dishub DKI Cabuli Bocah 11 Tahun: Tak Punya Niat, Cuma Bercanda
·waktu baca 1 menit

Polisi telah menangkap RT (57), ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diduga mencabuli bocah 11 tahun di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
RT mengaku tak punya niat jahat untuk mencabuli korban. Hal tersebut pun ia lakukan dengan dalih bercanda.
"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang," ujar RT saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (8/1).
RT mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukannya tersebut. Kekhilafan itu muncul karena ia yang sudah lama menduda.
"Karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri. Cuma 2 kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," ucap dia.
Atas perbuatannya, RT dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
