Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Dampak Efisien Anggaran di MA: Transportasi Hakim-Sidang Keliling Cukup 6 Bulan
12 Februari 2025 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit![Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkw23rkvx3gkj962gcreypy0.jpg)
ADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto, memaparkan dampak efisiensi anggaran di Mahkamah Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Secara garis besar efisiensi anggaran berdampak pada tunjangan transportasi hakim hingga layanan publik.
“Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan,” kata Sugianto dalam paparannya.
“Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama atau Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” lanjutnya.
Saat ditemui usai rapat kerja, Sugiyanto menjelaskan lebih rinci dampak konkret efisiensi anggaran terhadap pelayanan masyarakat.
Dengan pembatasan operasional sidang keliling maka masyarakat di daerah atau yang tidak dapat datang ke pengadilan karena jarak, biaya, atau transportasi akan berdampak signifikan.
“Iya termasuk sidang keliling itu hanya bisa kita laksanakan sebagian, tidak sesuai dengan program yang sudah kita tentukan,” katanya.
Adapun efisiensi ini, kata Sugiyanto, tidak berdampak pada gaji dan tunjangan hakim. Sebab pos ini sudah dianggarkan lebih dulu.
ADVERTISEMENT
“Sementara efisiensi enggak berdampak ya karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh,” tuturnya.
Sebelumnya, pagu anggaran Mahkamah Agung tahun 2025 disepakati sebesar Rp 12,6 triliun. Namun, MA mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp Rp 2,2 triliun.
Efisiensi ini dilakukan di pos data dukung seperti renovasi gedung, perjalanan dinas, dan pelayanan publik. Berikut rinciannya:
1. bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.
2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun
3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan
4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)
5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada diklat kumdil
ADVERTISEMENT
6. Pelatihan teknis Yudisial hak kekayaan intelektual
7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga
8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator
9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan
10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA
11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU
12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA
13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.