Dampak Pemerkosaan Herry Wirawan: Korban Baby Blues; Sempat Anggap Pelindung

11 Desember 2021 8:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Aksi Keji Herry Wirawan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Aksi Keji Herry Wirawan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan (36) benar-benar keji. Dia memperkosa 21 santriwati, dan 9 orang di antara mereka sampai melahirkan. Herry Wirawan saat melakukan perbuatan bejatnya mendoktrin korban.
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan kerap menghasut, merayu, hingga mengancam korban. Ada korban yang diancam untuk menurut perintah guru, sebagian dijanjikan dinikahi, dan anak yang lahir bakal dibiayai perkuliahan, hingga dijanjikan menjadi polwan.
Herry Wirawan kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak tanggal 1 Juni 2021. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun.
Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.
Berikut rincian pasalnya:

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
ADVERTISEMENT

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, menyebut semua korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, berusia 13 sampai 17 tahun.
Mereka mayoritas berasal dari Garut. Kota ini merupakan kampung halaman Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," tutur Diah.
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa

Korban Alami Baby Blues

Delapan bayi yang dilahirkan oleh korban kini tengah dirawat di kediaman orang tua korban masing-masing.
P2TP2A Garut sudah menawari untuk mengurus dan membesarkan bayi tersebut, mengingat keluarga korban, terutama orang tua, berasal dari kelompok kurang mampu. Sebagian dari orang tua korban bekerja sebagai petani, buruh lepas, dan pembuat jok.
"Namanya cucu darah daging mereka, akhirnya mereka merawat, walaupun saya menawarkan. Kalau yang tidak sanggup saya siap gitu ya membantu, tapi mereka akhirnya merawat cucu mereka," jelas Diah.
"Ini juga baru saja ada yang baru melahirkan ternyata, setelah melahirkan dia baby blues," kata Diah.
ADVERTISEMENT
Baby blues adalah munculnya perasaan gundah dan sedih berlebihan pada seorang wanita setelah melahirkan.
Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Kota Bandung, yang dikelola Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Korban Pemerkosaan Sempat Merasa Herry Wirawan Penolong dan Pelindung

Diah Kurniasari, mengatakan, para santri korban pemerkosaan sempat merasa Herry Wirawan adalah penolong dan pelindung saat berada di pondok pesantren (ponpes).
Namun, rupanya kepercayaan itu dikhianati dengan perbuatan Herry memperkosa mereka.Menurut Diah, hal itu menjadi pengalaman traumatis bagi para korban.
Namun, Diah memastikan, kondisi para korban saat ini sudah lebih kuat.
"Sekarang insyaallah mereka sudah lebih kuat karena salah satunya juga di waktu kita ambil, nah inilah trauma mereka dan karena mereka selama ini merasa aman di sana (ponpes) dan keluar si pelaku, ditangkap, mereka merasa 'Loh ini penolong saya selama ini, pelindung saya'," jelas Diah.
ADVERTISEMENT
Santriwati yang mondok di ponpes milik Herry Wirawan kebanyakan berasal dari Garut, Ciamis, hingga Sumedang. Diah memastikan pihaknya sudah memberi trauma healing.
YY orang tua santri korban pemerkosaan Herry. Foto: Dok. Istimewa

Orang Tua Santri Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Orang tua santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, meminta jaksa memberikan hukuman berat. Ia ingin Herry dihukum kebiri.
YY, salah seorang orang tua santriwati di Garut, mengatakan hukuman berat sudah sepantasnya diberikan kepada pelaku. Ia menilai aksi yang dilakukan Herry Wirawan telah merusak masa depan dan kebahagiaan anaknya.
"Saya ingin dihukum seberat-beratnya, ya kalau kata orang lain mah dikebiri lah, soalnya apa? Sakit nya orang tua sakitnya anak, sampai sekarang aja anak saya itu gak mau sekolah, putus sekolah," kata YY.
ADVERTISEMENT
YY menjelaskan, saat tahu anaknya menjadi korban pemerkosaan, hatinya sangat hancur.
"Istri saya saat itu pun sampai kejang-kejang selama dua jam," ucap dia.
Lebih lanjut, YY mengaku sempat terbesit keinginan untuk membunuh Herry Wirawan. Kemarahannya kian memuncak di kala istrinya kejang-kejang menerima kenyataan tersebut.