Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dana Saksi Pemilu Rp 14 T Bisa untuk Bangun 85 Ribu Ruang Kelas Baru
11 Mei 2017 15:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pansus RUU Pemilu mewacanakan adanya dana untuk saksi yang bersumber dari APBN. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL) memprediksi anggaran itu akan mencapai sedikitnya Rp 14,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Syamsudin Alimsyah dari KOPEL menyebut estimasi dana itu berlandaskan pada jumlah TPS pada Pileg 2014. Saat itu jumlah TPS di seluruh Indonesia mencapai 544.494 TPS.
"Dana saksi, dana APBN yang akan digunakan untuk membiayai saksi satu kali saja, satu pemilu itu bisa mencapai Rp 14,2 Triliun," kata Syamsudi, Kamis (11/5) dalam diskusi "Pembiayaan Saksi Parpol apbn APBN?" di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta.
Ia mengungkapkan apabila dikonversikan untuk biaya pendidikan, jumlah dana saksi itu dapat membangun 85 ribu ruang kelas baru. Dana Rp 14,2 triliun itu dapat menyelamatkan 2,7 juta anak agar dapat belajar di ruang kelas yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Syamsudin mengatakan, dari data yang ada di DPR, saat ini di Indonesia terdapat 1,8 juta ruang kelas. 72 persennya dari seluruh ruang kelas untuk belajar dalam keadaan rusak dan mendesak untuk perbaikan.
Menurutnya, jika DPR memang merupakan perwakilan rakyat seharusnya mementingkan kebutuhan rakyatnya. DPR tidak seharusnya mementingkan kebutuhan partai politik seperti mewacanakan adanya dana saksi dalam pemilu.
Sementara menurut peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, saksi seharusnya sudah menjadi tanggung jawab partai yang merupakan bentuk kaderisasi partai di tingkat bawah. Keberadaan dana saksi pada RUU Pemilu ini akan membebani APBN. "Ini ide yang sangat liar karena membebani anggaran dan tidak efisien," ucapnya di Kantor ICW.
ADVERTISEMENT
Dana saksi pada penyelengaraan pemilu yang membebani anggaran sebenarnya bertolak belakang dengan sistem negara demokrasi. Akan banyak potensi penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran dana saksi tersebut.
Baca juga: Tjahjo: Tak Ada Barter Pasal di RUU Pemilu