Dandhy Dwi Laksono Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Cuitan Papua

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dandhy Laksono. Foto: Youtube/@Watchdoc Documentary
zoom-in-whitePerbesar
Dandhy Laksono. Foto: Youtube/@Watchdoc Documentary

Aktivis Dandhy Dwi Laksono akhirnya dibebaskan usai ditangkap polisi di rumahnya, Bekasi, Kamis (26/9) malam. Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, mengatakan kliennya dicecar pertanyaan seputar cuitannya di akun Twitter mengenai Papua.

"Ada 14 pertanyaan. Intinya terkait twit Dandhy [pada] 23 September 2019, soal insiden di Papua," ujar Alghifari kepada kumparan.

Dandhy dibebaskan pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Meski begitu, status Dandhy masih ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat sutradara film dokumenter "Sexy Killers" itu dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

kumparan post embed

Pasal itu mengatur tentang orang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Jurnalis dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu kerap menyuarakan kegelisahannya soal Papua. Dandhy juga lantang mengkritik pemerintah dan aparat dalam menangani kerusuhan di Papua. Sesekali ia meretwitt kicauan aktivis lainnya, termasuk Veronica Koman.