Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi Mulai Kemasi Barang di Rutan KPK
ยทwaktu baca 3 menit

Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, mulai mengemasi barang-barangnya dari kamar tahanan usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Ira ditahan di Rutan KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Dia akan segera dilepaskan dari tahanan usai KPK mendapat salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi itu.
"Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu," kata suami Ira, Zaim Uchrowi, di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Selama ini, lanjut Zaim, keluarga banyak mengirimkan sejumlah makanan dan barang-barang ke Ira. Mulai dari buku hingga alat olahraga.
"Ada buku spiritual, lalu novel. Sama majalah lah. sama satu lagi pingpong. Jadi lebih aktif pingpong dan jauh lebih sehat karena pingpong dan nge-gym," ujarnya.
Hari ini, pihak keluarga memang datang ke Rutan KPK untuk membesuk Ira. Zaim pun membantu untuk membawa pulang sejumlah barang-barang yang telah dikemasi Ira.
Tampak ada sejumlah berkas-berkas yang dibawa. Menurut dia, berbagai berkas itu sempat digunakan selama proses sidang sebelumnya. Selain itu, ada juga kue kering dalam toples yang dibawa Zaim.
Menurut Zaim, Ira dalam kondisi yang baik. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Ira akan dilepas dari tahanan.
"Tergantung prosesnya apakah selesai atau tidak. Soal administrasi saja," tutur Zaim.
Adapun rehabilitasi diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Ira dan dua direksi ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.
Kasus Ira dkk
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
