Dari Rutan, Hakim Agung Gazalba Saleh Chat Teman Wanitanya: Sehat?

8 Agustus 2024 21:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan teman dekat wanitanya bernama Fify Mulyani.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap saat Fify dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Lewat kesaksiannya, Fify mengaku dirinya berkomunikasi via WhatsApp saat Gazalba berada di tahanan.
Meski Gazalba berada di rutan, Fify mengungkapkan bahwa dirinya mengenal gaya komunikasi Hakim Agung nonaktif tersebut.
"Bagaimana awal mula sehingga Saudara bisa berkomunikasi dengan Terdakwa yang di rutan?" tanya jaksa KPK dalam persidangan.
"Tahu-tahu saya dihubungi Beliau, ada WA masuk, terus saya jawab," jawab Fify.
"Dari mana meyakinkan kalau itu Terdakwa? Kan di rutan enggak bisa pegang HP," tanya jaksa.
"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya," timpal Fify.
ADVERTISEMENT
Keyakinannya itu lantaran saat itu Gazalba awalnya menanyakan kabar Fify.
"Apa yang disampaikan sehingga Saudara yakin?" tanya jaksa.
"Jadi Beliau [chat], 'Assalamualaikum, sehat?', pasti gitu logat-logat sampaikan ketika Beliau mem-WA. Jadi ada khasnya yang saya kenali bahwa ini Beliau," jawab Fify.

Gazalba Minta Dikirimi Barang yang Lebih 'Privat'

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kemudian, jaksa pun menampilkan beberapa bukti percakapan antara Gazalba dengan Fify.
Percakapan itu juga mengungkapkan bahwa Fify pernah mengirimkan barang berupa pashmina kepada Gazalba. Saat itu, Fify juga memberikan parfum di pashmina tersebut.
"Ini ibu ceritakan ke teman-teman?" tanya jaksa.
"Jadi, saya cerita kalau pashmina saya kasih parfum," jawab Fify.
"Ibu kasih Pashmina ke Pak Gazalba?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Iya," jawab Fify.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan itu, Gazalba juga menyampaikan bahwa barang-barang yang diberikan mengingatkannya terus dengan Fify.
"Barang-barang kemarin membuat A ingat B, ingat B itu Pak Gazalba ingat ibu?" tanya jaksa memastikan.
"Iya," timpal Fify.
Dalam chat itu, Gazalba pun sempat meminta kiriman barang yang lebih privat dari Fify.
"'Syal atau pashmina atau yang lebih dalam lagi?', ini apa maksudnya apa, Bu, yang lebih dalam lagi?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu maksudnya, tapi akhirnya saya kirim lagi," jawab Fify.
"Apa yang dikirim?" cecar jaksa.
"Semacam syal, lebih kecil lagi," jawab Fify.
"'Barang yang lebih privat, Bi', barang yang lebih privat apa, Bu?" tanya jaksa.
"Yang punya saya, kerudung saya," kata Fify.
"Kerudung pashmina, kan, sama bentuknya segi empat? Lebih dalam lagi maksudnya dalaman jilbab?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
ADVERTISEMENT
"Enggak, saya tetap kirim pashmina," tutur Fify.
Terkait kesaksian itu, tidak ada tanggapan yang disampaikan oleh Gazalba. Namun, penasihat hukumnya sempat melontarkan protes yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Ini, kan, sudah cukup panjang, jangan...," kata penasihat hukum Gazalba.
"Dia penuntut umum akan membuktikan kedekatannya, jadi itu," jawab Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Kaitannya dengan dakwaan apa, Yang Mulia?" tanya penasihat hukum.
"Nanti kita nilai sendiri, apakah benar ini dekat atau tidak. Kita akan nilai nanti," jawab Hakim Fahzal.

Dakwaan Gazalba Saleh

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia menjadi tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menghadapi kasasi, Jawahirul disebut kemudian mencari jalur pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian berkenalan dengan Ahmad Riyadh. Kemudian diketahui bahwa majelis kasasi diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.
Ahmad Riyadh kemudian yang menghubungkan Jawahirul Fuad dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Jawahirul diminta menyediakan uang Rp 500 juta.
Ahmad Riyadh bertemu Hakim Agung Gazalba Saleh pada 30 Juli 2022. Permintaan Jawahirul pun disampaikan.
Atas penyampaian itu, Hakim Agung Gazalba Saleh kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara. Isinya, memberikan putusan untuk mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad. Padahal, berkas perkara belum diterima Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Pada 6 September 2022, digelar musyawarah putusan. Hasilnya, kasasi dikabulkan, Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Usai putusan, penyerahan uang dilakukan. Yakni pada September 2022 di Bandara Juanda. Ahmad Riyadh menyerahkan uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar SGD 18 ribu atau setara Rp 200 juta.
Ahmad Riyadh kemudian meminta tambahan uang kepada Jawahirul sebesar Rp 150 juta. Total uang yang diterima Ahmad Riyadh adalah 450 juta, sedangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 200 juta. Keduanya menerima total Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.