Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dasar Hukum yang Dipakai Polda Metro Lanjutkan Penyekatan Mudik ke Jakarta
25 Mei 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, keputusan memperpanjang penyekatan ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui surat telegram nomor 408/V/2021, tentang pelaksanaan kegiatan setelah Operasi Ketupat.
"Ada TR dari Kapolri no 408 V 2021, tentang pelaksanaan kegiatan setelah operasi ketupat," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (25/4).
Oleh sebab itu semua posko penyekatan mudik masih dioperasikan hingga 31 Mei 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan, Operasi Ketupat memang sudah berakhir. Tapi, Polda memutuskan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYT) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
"[Meski dilarang] masih ada 1,5 juta warga mudik. Makanya Operasi Ketupat memang sudah berakhir, tapi penyekatan ini, atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYT) akan dilanjutkan sampai 31 Mei," kata Yusri usai pengarahan Kapolda Metro Jaya kepada para Kapolres, kapolsek, dan Bhabinkamtibmas di Bekasi, Selasa (25/5).
ADVERTISEMENT
Yusri belum bisa memastikan kapan KRYT ini akan dihentikan. Semua tergantung dari jumlah pemudik yang telah kembali ke Jakarta.
"Kita masih menghitung warga yang mudik, apakah sudah pulang semua. Bagaimana datanya itu dari RT," tambah dia.