Dasco Harap Karyawan Hotel Sultan Tetap Dipertahankan Usai Peralihan Pengelolaan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi usai pengosongan lahan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi usai pengosongan lahan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berharap para karyawan Hotel Sultan tetap mendapatkan perhatian setelah pengelolaan kawasan tersebut kembali berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait keberlanjutan pengelolaan eks Hotel Sultan, termasuk nasib para pekerja yang selama ini telah bekerja di lokasi tersebut.

"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Dasco menyebut, pengelolaan yang nantinya dilakukan Kemensetneg diharapkan tetap memberikan ruang bagi para karyawan yang selama ini bekerja di Hotel Sultan.

"Kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya bahwa pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi menandatangani Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara Penyerahan Barang di eks Hotel Sultan.

Penandatanganan tersebut menandai pengosongan resmi lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) setelah proses eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6).

Dengan penandatanganan dokumen tersebut, pengelolaan aset fisik di area Blok 15 Senayan kembali dikuasai PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara setelah sebelumnya dikuasai pihak lain selama sekitar 50 tahun.

"Ini merupakan suatu momen bersejarah, paling tidak buat Sekretariat Negara dan PPKGBK, bahwa setelah sekian 50 tahun aset ini dikuasai oleh pihak lain, kita tidak bicara mengenai masalah masa lalu lah gitu ya, tapi yang jelas sekarang sudah dikuasai kembali oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Sekretariat Negara," kata Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah, Kamis.

Polemik lahan Blok 15 kawasan GBK ini berkaitan dengan sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyebut lahan tersebut sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan Asian Games IV di Jakarta, sementara PT Indobuildco hanya memiliki izin penggunaan lahan selama masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 2023.

Setelah melalui proses hukum panjang, PN Jakarta Pusat pada 2025 memutuskan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan menyatakan negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.