Kumparan Logo

Pengosongan Hotel Sultan Ricuh

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 18 Jun 2026, 10:45 WIB
Pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melakukan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau lokasi eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6). Eksekusi pengosongan berjalan ricuh. Sejumlah massa yang menolak eksekusi tersebut berunjuk rasa di depan lobi hotel. Penertiban dan pengosongan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan setelah negara memenangkan sengketa lahan jangka panjang melawan PT Indobuildco, selaku pengelola lama. PT Indobuildco juga harus membayar royalti penggunaan tanah negara sebesar US$45,356,473 (setara Rp 809 miliar) untuk periode tahun 2007 hingga 2023.
14 Konten
Terbaru