Hotel Sultan Dieksekusi, Begini Nasib Tamu yang Sudah Booking Kamar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), berdampak langsung pada tamu yang telah memesan kamar. Pihak pengelola baru menyatakan bahwa penanganan terkait masalah ini akan dipelajari per kasus.

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa pihak manajemen akan melihat setiap laporan pemesanan secara spesifik disesuaikan dengan waktu pemesanan dari para konsumen.

"Nah, makanya kita bicara case-by-case. Case-by-case, kita bicara case-by-case, nanti kalau ada yang bilang sudah pesan, sudah apa segala macam, bisa bicara dengan mereka ya. Karena tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Tergantung timing," kata Chandra di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Pembacaan berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang-barang milik termohon kepada pemohon terkait eksekusi eks Hotel Sultan, Jakarta, (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memberikan penjelasan mengenai nasib pemesanan jangka panjang, seperti untuk bulan Desember, serta langkah awal yang diambil oleh pihak PPKGBK dan Kemensetneg.

"Pertanyaannya mengenai hotel, bagaimana nanti kalau sudah ada yang booking jauh-jauh hari untuk di bulan Desember. Tapi yang pertama-tama dari PPKGBK bersama Kemensetneg kita menghargai putusan hukumnya dahulu. Secara putusan hukum kita sudah menguasainya dan sekarang yang paling utama ialah memastikan inventarisir barang-barang tersebut kita pindahkan dengan baik dan benar, kita jaga dahulu," jelas Rakhmadi.

Rakhmadi juga mengimbau para konsumen yang jadwal menginapnya jatuh dalam waktu dekat untuk langsung mendatangi posko resmi yang telah disediakan oleh pihak pengelola.

Kondisi usai pengosongan lahan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok, silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," terang Rakhmadi.

Terkait ada tidaknya kompensasi yang diberikan oleh pihak PPKGBK kepada para tamu yang terdampak eksekusi tersebut, Rakhmadi memberikan penegasan bahwa hal itu tidak disediakan.

"Tidak, mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," pungkas Rakhmadi.

Selain mendata nasib pemesanan para tamu, pihak kuasa hukum juga membeberkan estimasi waktu yang dibutuhkan oleh tim gabungan untuk merampungkan proses inventarisasi dan pemindahan seluruh aset barang di dalam area hotel.

Sejumlah aparat keamanan gabungan berjaga saat proses pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Perkiraannya hitungan-hitungan kita perkiraannya adalah satu bulan, mudah-mudahan selesai pendataan karena banyak sekali kan barang-barangnya," tambah Chandra.

PPKGBK dan PN Jakpus Tandatangani Berita Acara Eksekusi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi menandatangani Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara Penyerahan Barang di eks Hotel Sultan. Penandatanganan ini menandai pengosongan resmi lahan Blok 15 kawasan GBK tersebut setelah dilakukannya eksekusi.

"Pada hari ini, telah ditandatangani Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara penyerahan barang-barang yang ditemui di objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan saksi ada jurusita, kemudian ditandatangani oleh Kapolda yang mewakili Kapolres Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya, ada dari Kodim 0501, ada dari Danramil, ada dari Camat, Lurah, Satpol PP, Walikota, ya, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, ya," kata Chandra.

Kondisi usai pengosongan lahan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Chandra mengatakan, penandatanganan dokumen pengosongan ini menegaskan bahwa hak pengelolaan seluruh aset fisik di area Blok 15 Senayan sekarang dikuasai kembali oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Sekretariat Negara setelah 50 tahun dikuasai pihak lain.

"Ini merupakan suatu momen bersejarah, paling tidak buat Sekretariat Negara dan PPKGBK, bahwa setelah sekian 50 tahun aset ini dikuasai oleh pihak lain, kita tidak bicara mengenai masalah masa lalu lah gitu ya, tapi yang jelas sekarang sudah dikuasai kembali oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Sekretariat Negara," sambung Chandra.

Polemik ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK, di mana Pemerintah telah berperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta, sedangkan PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun yang Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya resmi berakhir pada 2023.

GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025.

Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.