Respons Pihak Hotel Sultan Terkait Metode Kemensetneg dalam Pengosongan Lahan

Pihak PT Indobuildco, eks pengelola Hotel Sultan, menyayangkan proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), eks Hotel Sultan, yang dilakukan oleh pemerintah.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai, Kementerian Sekretariat Negara sama sekali tidak membuka ruang musyawarah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Kami sangat menyesalkan dengan tindakan sekretariat negara yang sama sekali tidak membuka ruang musyawarah dan dialog untuk menyelesaikan masalah Hotel Sultan. Sekretariat negara lebih mengutamakan pendekatan kekuasaan dengan menggunakan hukum daripada melakukan upaya dialog dan musyawarah. Sejak awal PT Indobuildco meminta ruang dialog untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan, Kamis (18/6).
Hamdan mengatakan, pengambilalihan seluruh aset bangunan serta operasional bisnis di atas lahan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang. Menurutnya, seluruh infrastruktur yang berdiri di sana murni berasal dari modal dan pembiayaan mandiri PT Indobuildco, bukan melalui skema kerja sama bangun serah.
"Pengambilalihan semua bangunan hotel, properti dan bisnis hotel Sultan adalah tindakan sewenang-wenang. Bangunan Hotel Sultan dan investasi PT Indobuildco dan pinjaman bank dan bukan pembangunan dengan model BOT atau Bangun Serah, sehingga pemilik bangunan, properti hotel serta bisnis Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco bukan milik Sekretariat Negara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengkritik langkah hukum radikal yang ditempuh Kemensetneg dapat memberikan sentimen negatif terhadap wajah investasi di Indonesia.
"Langkah Sekretariat Negara yang seolah-olah sebagai tindakan negara merusak dunia bisnis dan wajah investasi di Indonesia. Langkah ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam investasi di Indonesia," tegas Hamdan.
Ia juga menegaskan persoalan hukum yang berjalan selama ini murni hanya perihal status kepemilikan atas tanah, bukan kepemilikan bangunan fisik hotel.
"Sengketa Hotel Sultan selama ini adalah sengketa terkait hak atas tanah atau tumpang tindih antara Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan tanah Hak Pengelolaan Sekretariat negara bukan sengketa bisnis hotel maupun bangunan hotel," terang Hamdan.
Di akhir penjelasannya, Hamdan menegaskan sampai saat ini belum ada satu pun ketetapan hukum dari pengadilan yang secara sah memutuskan mengenai kepemilikan bangunan eks Hotel Sultan tersebut.
"Belum pernah ada putusan pengadilan yang sah tentang siapa pemilik bangunan Hotel Sultan," pungkasnya.
Polemik ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK, di mana Pemerintah telah berperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta.
Lalu, pada 1973, PT Indobuildco memperoleh dua sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di atas lahan tersebut dengan jangka waktu 30 tahun. HGB itu berakhir sekitar 2002–2003, lalu diperpanjang 20 tahun hingga Maret–April 2023.
GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025. Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.
