Dasco: RUU MD3 Masuk Prolegnas DPR Permintaan Said Abdullah PDIP

1 Agustus 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditanya terkait Revisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Revisi UU MD3 ini memicu polemik karena berdampak pada penentuan siapa yang berhak memegang kursi Ketua DPR RI.
Dasco mengatakan, RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas karena adanya permintaan dari politikus PDIP Said Abdullah yang juga merupakan Ketua Banggar DPR.
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/8).
"Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan," tambah dia.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: DPR RI
Ketua Harian DPP Gerindra ini memahami, jika MD3 dibahas, akan memicu polemik. Terlebih memasuki akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Oleh sebab itu, pembahasan RUU MD3 tidak dikebut.
"Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu," kata Dasco.
ADVERTISEMENT
"Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu," ucap dia.