Data Dukcapil: Penduduk RI Saat Ini 275.361.267 Jiwa, Naik 0,54% dalam 6 Bulan

2 September 2022 10:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga mengikuti pawai obor di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022).
 Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga mengikuti pawai obor di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ditjen Dukcapil Kemendagri merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia tahun 2022. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pada 30 Juni 2022 atau Semester I 2022, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa.
ADVERTISEMENT
"Jumlah itu terdiri 138.999.996 penduduk laki-laki atau 50,48% dan 136.361.271 penduduk perempuan atau 49,52%," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (2/9).
Apabila dibandingkan dengan data Semester II pada 30 Desember 2021 yang berjumlah 273,879,750, maka selama 6 bulan ini terdapat kenaikan jumlah penduduk sebanyak 1,481,517 jiwa atau 0,54%. Berdasarkan piramida penduduk, saat ini Indonesia didominasi oleh penduduk kategori produktif (usia 15-64 tahun) sebanyak 190.827.224 jiwa atau 69,30%.
Untuk penduduk kategori usia muda (0-14 tahun) sebanyak 67.155.629 jiwa atau 24,39%, dan sisanya kategori penduduk usia tua (65 tahun ke atas) sebanyak 17.374.414 jiwa atau 6,31%. Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 88.929.047.
Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Provinsi Jawa Barat masih berada di posisi teratas daerah dengan penduduk paling banyak, yaitu sebanyak 48.637.180 jiwa. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota penduduk terbanyak berada di Kabupaten Bogor, yakni sejumlah 5.385.219 jiwa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara tergolong penduduk paling sedikit yakni 709.620 jiwa. Kabupaten Supiori, Papua, menjadi daerah dengan penduduk paling sedikit yakni 25.015 jiwa.
"Secara keseluruhan nasional, tingkat kepadatan penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi," ungkapnya.
Zudan menjelaskan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan Dukcapil digunakan antara lain untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.
"Untuk itu data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI," pungkasnya.