news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Data Sirekap Pilgub Kalsel Usai PSU 100%: Sahbirin 51,17%, Denny 48,83%

10 Juni 2021 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dan Sahbirin. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan dan Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dan Sahbirin. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan dan Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU tetap menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilgub Kalsel 2020, usai pemungutan suara pada Rabu (9/6).
ADVERTISEMENT
Data dalam Sirekap tidak ditampilkan khusus hasil PSU, tapi diakumulasi dengan data hasil Pilgub sebelum PSU.
Ada dua kandidat cagub dan cawagub bertarung dalam Pilgub Kalsel yakni paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai petahana, melawan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat atau H2D.
Mereka memperebutkan 266.757 suara yang masuk dalam DPT di PSU Pilgub Kalsel 2020. Total ada 827 TPS terlibat.
Berdasarkan hasil akhir Sirekap (100 persen), Sahbirin-Noor unggul dengan 51,17 persen atau meraih 871.068 suara. Sedangkan H2D hanya 48,83 persen atau meraih 83.145 suara.
Suara masuk 100 persen dari PSU paslon 01 mendapat tambahan 119.252 suara. Lalu paslon 02 mendapat tambahan 57.067 suara. Suara sah mencapai 176.319 suara.
PSU Pilgub Kalsel 2020. Foto: Dok. KPU
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, total suara diperoleh paslon 01 sebelum ada putusan MK yakni 85.822 suara. Sementara paslon 02 yakni 843.695 suara.
ADVERTISEMENT
Tetapi setelah ada putusan MK, perolehan suara paslon 01 dibatalkan 100.006 suara. Lalu paslon 02 dibatalkan 69.617 suara.
"Ada selisih 22.262 suara antara paslon 01 dan 02," tutur Hasyim.
Meski data Sirekap diperoleh valid dari seluruh TPS yang dipublikasikan melalui website KPU, namun hasil resmi Pilgub Kalsel tetap akan merujuk pada rekapitulasi manual berjenjang dari TPS hingga KPU Provinsi.
PSU Pilgub Kalsel dilaksanakan menindaklanjuti putusan sidang MK pada Jumat (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan Sahbirin Noor-Muhidin melawan pasangan Denny Indrayana-Difriadi.
MK mengabulkan sebagian pokok gugatan Pilgub Kalsel yang diajukan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
MK sudah mendengar jawaban dari KPU dan Bawaslu Kalsel, serta paslon Sahbirin-Muhidin selaku pihak terkait. Selain itu, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan itu, MK menemukan fakta adanya kecurangan dalam Pilgub Kalsel yang mencederai demokrasi. Mulai dari beberapa TPS di Kecamatan Binuang hingga penggelembungan suara.
Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel di TPS 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto: Firman/ANTARA
Dalam amar putusannya, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan yakni Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Lalu 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin, juga harus melakukan PSU.
Selain itu, demi mencegah terjadinya kecurangan oleh penyelenggara Pilkada, MK meminta agar panitia pelaksana PSU di Pilgub Kalsel merupakan panitia baru. Bukan panitia sebelumnya.