Datang ke KPK, Gamawan Fauzi Diperiksa Kasus Korupsi Gedung IPDN

8 Januari 2019 10:30 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gamawan Fauzi tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/1) pagi. Gamawan menyebut kedatangannya kali ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia mengaku diperiksa untuk tersangka eks pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk Pak Dudy," ujar Gamawan.
Disinggung mengenai hal apa yang akan disampaikan kepada penyidik KPK, ia tak berbicara banyak dan memilih untuk langsung masuk menuju Gedung KPK. "Belum tahu, nanti ya," kata Gamawan.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterangan Gamawan dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tahun 2011. Saat itu Mendagri memang dijabat Gamawan Fauzi.
"Hari ini Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rohil (Rokan Hilir) ya untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ucap Febri melalui pesan singkat.
Gamawan Fauzi tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir tahun anggaran 2011 terdapat tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan, dan Senior Manajer Pemasaran PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustakim. Dalam pembangunan tersebut, negara dirugikan Rp 22,11 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelum pembangunan IPDN Rokan Hilir, KPK terlebih dahulu menjerat Dudy Jocom dalam kasus pembangunan gedung IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumbar tahun Anggaran 2011. Dudy pun telah divonis selama 4 tahun penjara. Terkait penanganan kasus ini KPK juga sempat memeriksa Gamawan.
Tak berhenti disitu, KPK kembali menemukan adanya dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di dua lokasi lain yakni di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Minahasa, Sulawesi Utara. Untuk dua proyek ini kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.
Dudy Jocom bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Dudy Jocom bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Untuk penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir, Gowa, dan Minahasa hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.