David Yulianto Todongkan Pistol untuk Menakut-nakuti Sopir Taksi Online
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya mengungkap motif David Yulianto menodongkan airsoft gun ke sopir taksi online berinisial H di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto menjelaskan, keributan itu terjadi akibat mobil pelaku dan korban mengalami serempetan.
"Di mana untuk motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Emil dalam jumpa pers, Jumat (5/5).
Sementara dari hasil pengakuan David, lanjut Emil, dia sengaja menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menakuti korban.
"Kedua terkait adanya satu pucuk senjata airsoft gun yang kita dalami juga yang dipergunakan pada saat yang bersangkutan mencoba menakut-nakuti," terangnya.
Atas perbuatannya, David kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
