Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kabar kurang sedap menimpa caleg NasDem dapil II DKI Jakarta, Davin Kirana . Ia dituding menggelembungkan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) via pos di Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Adanya dugaan penggelembungan suara itu pertama kali disuarakan Partai Demokrat. Saat penghitungan suara hasil PSU di di Gedung PWTC pada Kamis (16/5), Demokrat melayangkan protes.
Davin merupakan anak Rusdi Kirana. Rusdi adalah Dubes RI untuk Malaysia yang juga pemilik Lion Air Group.
Menurut Ketua Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat, Lukmanul Hakim, ada dugaan kecurangan karena Davin mendapat suara tak wajar.
Dari 22.807 surat suara yang diterima, sebagian besar suara untuk Davin.
"Kejanggalan muncul ketika perhitungan suara di mana hampir 80 persen suara semuanya untuk Davin Kirana. Berdasarkan pantauan para saksi kami karena rata-rata 400 suara ke Davin muncul di setiap pos perhitungan, bahkan partai lain nol," ungkap Lukman saat dihubungi kumparan, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
"Ya jelas penggelembungan suara, karena hasilnya per TPS pos tadi," lanjutnya.
Lukman menyebut kejanggalan diketahui lantaran surat suara yang diterima via pos itu berdatangan hanya dari distrik tertentu, yang jumlah pemilihnya sedikit.
"Setelah diselidiki dari mana datangnya surat pos tersebut, muncullah alamat dengan kota atau distrik Sekinchan, Selangor. Di mana disitu orang Indonesia sebenarnya minim dibanding dengan kawasan lainnya," ucapnya.
Demokrat dan PKS Minta Penghitungan Disetop
Dalam kasus ini selain Demokrat, partai-partai lain seperti Golkar, PKS, PPP, dan PDIP disebut ikut mempertanyakan suara yang janggal untuk Davin . Bahkan Demokrat dan PKS meminta penghitungan suara disetop.
Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) PKS Malaysia, Ali Sophian, mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan PPLN, lebih dari 16 ribu dari 22.807 surat suara via pos masuk untuk Davin Kirana.
ADVERTISEMENT
"Kecurigaan ini bertambah dengan temuan alamat fiktif, yaitu di Pekan Sekinchan, dengan pemilih yang mencapai ratusan dan bahkan ribuan. Dan kemungkinan adanya alamat yang dipergunakan seperti ini ada beberapa. Hal ini dikuatkan dengan temuan Panwaslu yang kami dengar," jelas Ali dalam keterangannya.
Ali meminta Panwaslu untuk mengusut apakah ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dari berbagai kejanggalan yang ditemukan terkait dugaan penggelembungan suara Davin Kirana. Termasuk juga mengungkap adanya pengunaan alamat fiktif di wilayah Sekinchan, Selangor.
"Sebelum jelas keberadaan dan validitas surat suara yang ada, kami juga menyatakan menolak keinginan PPLN KL (Kuala Lumpur) untuk melanjutkan penghitungan atas surat suara sekitar 62 ribu, yang kabarnya telah diterima oleh PPLN KL pada tanggal 16 Mei 2019," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Jawaban NasDem
Menanggapi hal tersebut, Ketua NasDem Malaysia, Tengku Adnan, menilai proses PSU sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan berlaku.
Terkait mayoritas suara untuk Davin, Tengku yang juga caleg di DKI II menilai hal tersebut wajar.
Dia menyebut Davin merupakan caleg yang paling rajin melakukan sosialisasi dan kampanye di tengah masyarakat Indonesia yang berada di Kuala Lumpur.
“Davin sudah melakukan sosialisasi masif bahkan tanpa henti selama 4 bulan menjelang hari pemungutan suara tahap pertama lalu. Jadi sesuatu yang wajar juga jika sekarang Davin begitu dominan, sebab Davin juga berdomisili di Kuala Lumpur," kata Tengku Adnan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).
Adnan juga menjelaskan, dengan jumlah pemilih yang begitu besar di Malaysia, NasDem sebenarnya menargetkan dua kursi dari dapil Jakarta II.
ADVERTISEMENT
“Saya sebagai ketua partai diberi target satu kursi dari Malaysia dan satunya dari daerah Jakarta Pusat dan Selatan. Namun kondisi pemilu yang persaingannya sangat ketat ini membuat NasDem hanya akan berjuang untuk mendapatkan satu kursi, " ucapnya.
PPLN Kuala Lumpur Melanggar Aturan
Terkait polemik ini pun Bawaslu angkat bicara. Meski tidak langsung mengomentari kejanggalan suara untuk Davin, namum Bawaslu menilai PPLN Kuala Lumpur telah menabrak dan melanggar aturan yang telah disepakati.
Aturan yang dilanggar yakni terkait batas akhir penerimaan surat suara PSU via pos pada Rabu (15/7). Namun, kenyataannya PPLN Kuala Lumpur masih menerima surat suara yang telah lewat tenggat waktu.
"Nah, ujuk-ujuk, tiba-tiba penerima surat suara tanggal 16 masih diterima, gitu. Kan aneh, mereka membuat, menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Ada apa dengan PPLN? Tidak mengikuti surat yang ada di surat yang dikeluarkan KPU sesuai dengan konsultasi mereka, masa konsultasi diubah-ubah gitu? Ini ada apalagi? Mau main-main apa lagi?" ungkap anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian menjelaskan ada lebih dari 60 ribu surat suara yang diterima PPLN pada Kamis (16/5), atau sehari setelah batas waktu.
"Sekitar 60 ribu, ini amazing bangetlah, terus mereka membuat penghitungan karena datang surat suara itu. Penghitungan sampai dengan jam 12 siang hari ini," ujar Bagja.
Atas kondisi tersebut, kata Bagja, Panwaslu Kuala Lumpur telah memberikan surat rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur untuk tidak menghitung surat suara yang datang setelah 15 Mei.
Bawaslu juga memberikan catatan terhadap PPLN Kuala Lumpur, dan akan menelusuri apakah insiden itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
"Ya kita lihatlah, kita akan jadikan temuan atau dugaan pelanggaran. Ini kan masih proses, kita lihat dulu. Kalau mereka mau nabrak-nabrak seperti ini kan keterlaluan. Siapapun yang memberikan arahan kepada PPLN kalau pun itu juga keterlaluan," tutup Bagja.
ADVERTISEMENT