Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dea Onlyfans Bakal Jadi Justice Collaborator, Bantu Ungkap Penyebar Video Porno
4 April 2022 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans masih terus bergulir. Dea hari ini, Senin (4/4), menjalani pemeriksaan lanjut dan wajib lapor di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik melemparkan 12 pertanyaan. Termasuk pertanyaan soal justice collaborator yang diajukannya.
"Penambahan pertanyaan-pertanyaan kita akan kolaborasi dengan pihak kepolisian saling membantu untuk itu tadi konsep justice collaborator nya ke depan seperti apa," kata Abdillah kepada wartawan, Senin (4/4).
Sementara itu, Kuasa hukum Dea lainnya, Herlambang Ponco, kembali menegaskan bahwa kliennya hanya mengunggah konten-konten berbau asusila itu di platform Onlyfans.
Namun, ternyata konten Dea malahan tersebar di platform-platform lainnya. Untuk itu, Herlambang mengatakan jika justice collaborator disetujui polisi, pihaknya akan membantu mencari para pelaku penyebaran tersebut.
"Tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia konten dari saudari Dea itu sangat masif penyebarannya," ujar Herlambang.
"Nah berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut. Nanti mungkin justice collaborator-nya kita arahkan ke sana," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dia diketahui meraup keuntungan hingga Rp 20 juta setiap bulannya dari platform tersebut.
Dea juga mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator pihak kepolisian. Hal itu dilakukan dengan harapan kasus semacamnya tak lagi terulang.