Dea Onlyfans Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno

26 Maret 2022 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dea Onlyfans saat ditangkap di indekos di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dea Onlyfans saat ditangkap di indekos di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Dea, yang disebut sebagai Dea Onlyfans sebagai tersangka, Sabtu (26/3). Dea jadi tersangka kasus video porno.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan.
Aulia menuturan, pemilik nama Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar pekara. Selanjutnya, Dea masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara," ujar Aulia.
Dea sendiri ditangkap di salah satu indekos di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) lalu. Dari situ penyidik menyita laptop dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dea "Onlyfans" saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dea pernah tampil di podcast Deddy Corbuzier. Dia mengaku mendapatkan penghasilan fantastis dari menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.
Dari informasi yang diperoleh kumparan, Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah bunyi pasal yang diduga dilanggar Dea atas aksinya di platform Onlyfans:
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Bunyi Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1)
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
ADVERTISEMENT