Dea Onlyfans Siap Kooperatif Jalani Proses Hukum Kasus Pornografi

28 Maret 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans lapor diri di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans lapor diri di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Dea, Herlambang Ponco, menyebut kliennya wajib menjalani wajib lapor dua kali selama sepekan.
"Per hari ini kami diwajibkan lapor untuk pekan ini hari Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," ujar Herlambang kepada wartawan, Senin (28/3).
Dea diketahui berdomisili di kawasan Malang, Jawa Timur. Namun selama proses wajib lapor, Herlambang menyebut, kliennya akan tinggal di Jakarta.
Kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kami semua [tinggal] di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Pada prinsipnya kita kooperatif," jelasnya.
Seperti diketahui, Dea memenuhi wajib lapor perdananya pada Senin (28/3) sekitar pukul 14.44 WIB. Dea terlihat hadir dengan menggunakan pakaian kemeja putih dan didampingi dengan tim kuasa hukumnya.
Tak banyak kata yang diucap Dea. Dia bersama tim kuasa hukumnya terlihat terburu-buru.
ADVERTISEMENT
"Nanti ya, nanti," kata Dea kepada wartawan, Senin (28/3).
Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Dea tak ditahan karena masih berstatus mahasiswa dan mau menyelesaikan kuliahnya.
"Dea masih mahasiswa mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan kepada kumparan.
Zulpan menyebut, orang tua Dea mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Penyidik kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan Dea hanya dikenakan wajib lapor.