Debt Collector di Jakut Palsukan Surat Penarikan, 1 Motor Warga Dirampas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan

Polisi menangkap seorang debt collector bernama Stanislaus Biron (27) yang merampas motor milik warga di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, mengatakan, Biron tak beraksi sendirian. Dia dibantu 3 pelaku lainnya bernama Eko Besar, Eko Kecil, dan Renli yang hingga kini masih buron.

"Pelaku telah kami amankan saat ini kita melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector," ujar Iver kepada wartawan, Kamis (2/3).

Iver menjelaskan, aksi perampasan itu dilakukan para pelaku pada 15 September 2019 lalu. Mulanya, korban berinisial A (25) yang tengah memarkirkan sepeda motornya disatroni oleh para pelaku.

Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai debt collector yang kemudian melakukan pengecekan surat-surat motor tersebut dan berusaha merebutnya, tapi korban menolak.

Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan

"Karena korban tidak mau memberikan motor tersebut lalu dari beberapa debt collector/mata elang tersebut mendorong korban dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa," jelas Iver.

Para debt collector tersebut kemudian memberikan surat berita acara serah terima kendaraan bermotor itu. Korban pun diminta untuk menandatanganinya.

"Namun korban/pelapor tidak mau menandatangani surat tersebut. Para pelaku tetap membawa secara paksa sepeda motor yang tidak terkunci setang dengan cara didorong dengan menggunakan kaki," terangnya.

Korban pun sempat mengkonfirmasi peristiwa penarikan motor tersebut ke perusahaan leasing. Dari sana ditemukan bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan penarikan motor.

Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, rupanya debt collector tersebut diduga memalsukan izin penarikan kendaraan atau Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

"Bahwa ada data kuasa penarikan kendaraan, data finance yang ternyata ditiru dipalsukan oleh beberapa pelaku oknum debt collector," beber Iver.

"Untuk itu lebih lanjut kami akan analisa dokumen ini apakah benar benar berasal dari finance atau perusahaan pembiayaan perusahaan jasa pemberi kuasa penarikan kendaraan," sambungnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian hingga pasal perbuatan tak menyenangkan, yaitu Pasal 365, 363, 368, dan atau Pasal 335 KUHP.