Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap para debt collector yang mengepung mobil yang dibawa oleh Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Total ada 11 orang yang ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Enam orang yang ditangkap wajahnya terekam dalam video yang viral. Sisanya tidak terlihat dalam video yang viral, namun ikut dalam kegiatan penarikan mobil," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Nasriadi menuturkan, kelompok debt collector ini dipimpin oleh Hendry E. Leatomu yang mendapat kuasa dari PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahan tersebut diberikan kuasa oleh Clipan Finance.
Berikut identitas dari 11 debt collector itu:
1. Yosep A.K Meka
2. Jhon Adri Kadarisman
3. Hanoch Hannes Latuheru
4. Hendry E. Leatomu
5. Piter Abarua
6. Gerio Lewerissa
7. Gerry Yansen Tahitu
8. Joefare Thenu
9. Alfian Manuputty
10. Donny Sapulette
11. Hervy R. Leatomu (pimpinan)
Dalam kasus ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Alasan Debt Collector Kepung Mobil di Tol Koja Barat: Menunggak 8 Bulan
Nasriadi mengatakan para pelaku telah dilakukan pemeriksaan. Dari situ didapat informasi mobil menunggak 8 bulan sehingga para debt collector itu diminta untuk melakukan penarikan.
ADVERTISEMENT
"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama 8 bulan," kata Nasriadi.
Clipan Finance memberikan kuasa ke PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahaan itulah yang kemudian memberikan kuasa kepada Hendry E. Leatomu untuk melakukan penarikan.
Ketua Debt Collector Datangi Pangdam Jaya dan Sampaikan Permohonan Maaf
Hendry E Leatomu pada Senin (10/5) mendatangi Kodam Jaya. Ia mengaku tindakannya bersama 10 rekannya merupakan sebuah kesalahan.
"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi," kata Hendry.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Hendry mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan menerima hukuman yang dikenakan untuknya.
"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukum yang berlaku," kata Hendry.
Pangdam Jaya Pastikan Proses Hukum Debt Collector Tetap Jalan
Sementara Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menegaskan proses hukum bagi 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikendarai Serda Nurhadi tetap berjalan. Meski mereka sudah meminta maaf.
"Yang jelas walaupun dia sudah memberikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada itu (dihentikan). Proses hukum tetap berjalan. Ini silakan nanti kepada pihak kepolisian," kata Dudung.
Dudung menyayangkan sikap para debt collector yang tidak menghormati keberadaan Nurhadi dalam mobil tersebut. Nurhadi diketahui berada di mobil tersebut untuk membantu mengantarkan penumpang mobil yang sakit ke RS.
ADVERTISEMENT
"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, menghargai, ada petugas di situ, anggota TNI yang mencoba membawa kendaraannya untuk (penumpang) dibawa ke rumah sakit. Tidak ada maksud lain, hanya untuk menolong masyarakat," kata Dudung.
Pangdam Jaya Jamin Akan Tumpas Premanisme di Jakarta
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kasus ini, Dudung Abdurachman mengatakan tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector tersebut tidak boleh kembali terjadi.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme, termasuk premanisme yang lain. Seperti geng motor dan sebagainya. Rencana kita akan tumpas," kata Dudung.
Sebab warga Jakarta berhak menjalani aktivitas dengan rasa aman dan damai. Tidak boleh ada tindakan kekerasan yang merugikan warga.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat. Tidak ada tindakan-tindakan yang memberikan rasa cemas, rasa ketakutan, kita ciptakan di DKI Jakarta ini harus tenteram, damai, dan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan baik tanpa ada rasa ketakutan," kata Dudung.
Lebih jauh, Dudung meminta masyarakat tidak perlu takut dengan tindakan premanisme seperti yang dilakukan debt collector tersebut. Masyarakat dapat melaporkan tindakan semacam itu kepada aparat.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: