Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Deddy Corbuzier Dkk Jadi Stafsus Menhan, Ini Gaji dan Fasilitas yang Diterima
11 Februari 2025 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik 5 orang Staf Khusus (Stafsus) pada Selasa (11/2). Pelantikan dilaksanakan di Kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Berikut 5 Stafsus yang dilantik Sjafrie:
Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan pelantikan Deddy dkk menjadi Stafsus Menhan sudah sesuai aturan.
"Sudah ada Perpres, Stafsus (menteri) bukan hanya di Kemhan, sebenarnya juga di kementerian lain ada ruang maksimal 5 Stafsus," kata Frega kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud Frega, yakni Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Menurutnya, aturan ini diatur dalam Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69.
Berikut bunyinya:
“Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden,”
Gaji dan Fasilitas Stafsus Menteri
Terkait besaran gaji yang diterima Stafsus menteri, Frega mengatakan mereka akan mendapat hak seperti eselon 1b.
"Stafsus, sesuai aturan, haknya sama seperti eselon 1b," kata Frega.
Mengacu Perpres Nomor 10 tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji eselon 1b berkisar Rp 3,8 juta sampai Rp 6,3 juta sesuai dengan golongannya.
Stafsus juga mendapat tunjangan kinerja dari Rp 20 juta hingga Rp 33 juta per bulan, tergantung kementerian masing-masing.
Selain menerima gaji dan tunjangan, Stafsus menteri juga mendapat fasilitas dari kementerian termasuk pelat dinas.
ADVERTISEMENT
"Setahu saya diberikan pelat dinas Kemhan," ucap Frega.
Lebih jauh, Frega mengatakan pengangkatan Deddy Corbuzier dkk menjadi Stafsus Menhan ini sudah sepengetahuan Presiden Prabowo.
"Aturannya ketika diangkat, Kementerian, Menteri melaporkan kepada Mensesneg lalu ditandatangani dan terbit Keppres," kata dia.
Sebelum menjabat sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler dari Prabowo semasa menjadi Menhan pada tahun 2022.