Deddy Mizwar Berharap PNS Hindari Berfoto dengan Kandidat di Pilkada

9 Januari 2018 18:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Mizwar dalam acara Partai Demokrat (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Mizwar dalam acara Partai Demokrat (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian PAN-RB telah menerbitkan aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS terkait dengan Pilkada 2018. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang berfoto bersama dengan para kandidat yang sedang mengikuti Pilkada.
ADVERTISEMENT
Di Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat terdapat 4 kandidat yang masih menjabat kepada daerah, yaitu Deddy Mizwar yang merupakan Wagub Jabar, Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta, Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, Uu Ruzhanul Ulum yang merupakan Bupati Tasikmalaya.
Keempatnya sudah tentu merupakan kepala daerah yang membawahi ASN. Menanggapi aturan tersebut Deddy Mizwar mengatakan, sudah semestinya ASN dapat menjauhi kegiatan yang menunjukan dukungan kepada salah satu calon dalam Pilgub Jabar.
Namun, meski ada aturan tersebut, Deddy Mizwar menilai ASN yang ingin berfoto dengan kandidat sangat sulit dihindari. Apalgi jika ASN yang bersangkutan sedang di luar jam kerja dan tidak memakai seragam. Sebab, ia tidak bisa memedakan yang meminta foto tersebut adalah ASN atau bukan.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu kalau ada yang minta foto apakah dia ASN atau bukan. Kecuali pakai seragam (enggak boleh)," kata Deddy usai mendaftarkan sebagai Cagub di KPU Jawa Barat, Bandung, Selasa (9/1).
"Saya kira kesadaran ASN sendiri untuk menghindari hal itu," imbuh Deddy.
Sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam rilis yang dikutip dari setkab.go.id, mengingatkan pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat kampanye. Sementara ASN juga dilarang memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.
"Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mempostingnya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik,” jelas Setiawan.
ADVERTISEMENT