Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dede 'Serial Killer' Ungkap Alasan Minum Racun di Bekasi: Untuk Kelabui Polisi
24 Januari 2023 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut Dede sengaja ikut meminum kopi yang sudah tercampur dengan racun tikus dan pestisida itu dengan maksud untuk mengelabui polisi. Hal itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak agar polisi mengira dirinya tidak ikut meracuni para korban.
"Kalau alasannya kan untuk menghilangkan jejak, seakan-akan dia itu untuk menghilangkan jejak-lah supaya enggak ketahuan bahwa dia ikut meracun," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya , AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Panji mengungkapkan sebenarnya Dede sudah tahu bahwa kopi yang diminumnya itu dicampur racun oleh Wowon dan Solihin. Untuk itu, dia sengaja meminumnya sedikit agar tidak terlalu membahayakan nyawanya.
Panji juga mengatakan, apa yang dilakukan Dede merupakan upaya untuk mengaburkan polisi bahwa kasus ini merupakan kasus keracunan, bukan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
"Iya (untuk hilangkan jejak biar seperti keracunan, bukan pembunuhan)," katanya.
Sebagaimana diketahui, Dede ikut menenggak kopi beracun bersama para korban lain sebuah rumah kontrakan di Ciketing, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1).
Pada saat itu, warga mendengar rintihan minta tolong dari dalam rumah tersebut kemudian masuk ke dalam rumah untuk memeriksanya. Warga lantas dikejutkan dengan pemandangan dari lima orang penghuni rumah yang terbaring sembari mulutnya mengeluarkan busa.
Di antara korban tersebut, tiga orang dinyatakan tewas yaitu Ai Maemunah beserta kedua anaknya M Ridwan Abdul Muiz (18) dan M Ruswandi (15).
Sementara dua korban lainnya, Dede dan Neng Ayu Sulistyowati (5) masih selamat dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini