Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Demokrat: Presidential Threshold 20% Siasat Menangkan Jokowi di 2019
20 Juni 2017 11:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB

ADVERTISEMENT
Pengesahan RUU Pemilu yang sedianya digelar kemarin, kembali ditunda DPR hingga 10 Juli mendatang. Penyebabnya, masing-masing fraksi dan pemerintah menolak berkompromi, terutama soal Presidentail Treshold (PT).
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama PDIP, Nasdem dan Golkar berkukuh PT harus 20 persen. Sikap itu dikritik oleh Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, yang menyebut PT 20 persen sebagai siasat untuk memenangkan Jokowi di 2019.
"Siasat lah, akal-akalan untuk jegal partai-partai yang lain. Dengan 20 persen maka hanya PDIP paling diuntungkan untuk usung Presiden Jokowi," ucap Didi kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/6).

Presidential Treshold adalah syarat minimal parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan capres-cawapres. PDIP, Golkar dan Nasdem ingin PT tetap 20-25 persen, sementara Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS ingin PT dihapus sesuai putusan MK karena Pemilu digelar serentak. Lalu Hanura dan PPP mengusung jalan tengah PT 10 persen.
ADVERTISEMENT
Didi menyebut, bagaimana mungkin bisa menentukan presidential threshold 20 persen, karena belum ada hasil pemilu legislatif. Di 2019, pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar di hari yang sama. Sementara PT baru bisa diketahui setelah pemilu legislatif.
"Sungguh sulit dimengerti kalau ada partai-partai yang memaksakan presidential threshold dalam Pilpres 2019. Celakanya Presiden Jokowi pun justru juga ikut bersikeras mendukung PT 20 persen," kritik Didi.
Karena itu menurut Didi, jangan salahkan banyak pihak yang kemudian curiga, jangan-jangan ini untuk menjegal para calon presiden partai-partai kecil, mengebiri capres partai-capres pesaing.
Padahal, para partai pendukungnya selalu mengklaim Presiden sukses dalam membangun negeri. Tentu ironis jika terkesan takut dengan hadirnya capres-capres baru yang kelak jadi pesaingnya.
ADVERTISEMENT
Didi mengajak agar parpol-parpol mencermati putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak, maka secara otomatis ambang batas pencalonan presiden hilang atau 0 persen.
"Oleh karenanya kalau tetap dipaksakan PT, maka melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Bukankah kita warga negara yang taat hukum? Bagaimana kalau kemudian pemerintah tidak taat pada putusan MK?" ucap Didi.

Didi mengimbau agar Presiden Jokowi berada di tengah tengah, tidak boleh berpihak hanya kepada partai-partai yang mendukungnya saja. Presiden harus jadi pengayom bagi semua kepentingan. Oleh karenanya proses demokrasi tidak boleh mundur selangkahpun.
"Sekali lagi ingat 2019 jelas pemilu serentak, bukan saja logika yang bisa rusak, hukumpun telah dilanggar dengan tetap paksakan PT 20 persen! Maka adanya presidential threshold jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan keputusan MK," tegas Didi.
ADVERTISEMENT