Demokrat soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara: Tak Ada yang Kebal Hukum
·waktu baca 1 menit

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, memastikan tak ada satu pun warga negara di Indonesia yang kebal terhadap hukum. Hal itu dikatakannya dalam merespons disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam aturan itu, direksi BUMN disebut bukan penyelenggara negara. Meski begitu, Herman menilai, jika melakukan tindak pidana, mereka dapat diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu Undang-Undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut," kata dia saat ditemui di Kantor DPP Demokrat pada Rabu (7/5).
Maka dari itu, Herman meminta agar tak ada asumsi liar di masyarakat bahwa jajaran direksi dan komisaris di BUMN tak dapat diproses hukum. Dia juga menyebut proses hukum dapat dilakukan oleh KPK.
"KPK bisa dong, KPK bisa menindak," ucap dia.
"Siapa pun aparat penegak hukum bisa menindak para pelanggar hukum atas pengelolaan BUMN," lanjut dia.
Sebelumnya, UU BUMN baru dalam aspek penegakan hukum telah disahkan. Dalam Pasal 9G UU tersebut, dituliskan bahwa jajaran komisaris dan direksi di perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Hal itu kemudian menimbulkan polemik besar di publik.
